Berita Keren | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menegaskan perekrutan tenaga guru, baik honorer maupun Aparat Sipil Negara (ASN) tidak melanggar peraturan.
“Secara bijak, sikap tegas yang diberikan kepada tenaga guru yang menjadi penyelenggara Pemilu di daerah itu, merupakan hak instansi wilayah mereka,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parigi Moutong, Maskar, di Parigi, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurutnya, larangan tenaga guru dan ASN pernah diberlakukan pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
Namun, kembali diperbolehkan dengan terbitnya surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini, KPU tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), sesuai hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong.
“Kita harus memahami pesta demokrasi ini, difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Meskipun belum teridetivikasi jumlahnya, kata dia, para tenaga guru yang berstatus ASN maupun honorer yang menjadi penyelenggaraan menempati jabatan penting.
Sejauh ini, keberadaan para tenaga guru tersebut, bersama seluruh penyelenggara lainnya telah memberikan andil, dalam kelancaran tahapan Pilkada 2024.
“Kami hanya berharap pada Pilkada 2024 ini, berjalan lancar dan tenang,” ujarnya.
Maskar memastikan, dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Pantarlih yang dilakukan KPU, untuk Pilkada tidak melanggar aturan.
Bahkan, seluruh penyelenggara yang telah direkrut, melakukan tugasnya dengan baik pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serta verifikasi faktual pasangan calon perseorangan.
“Saat ini, semua tahapan sangat beririsan dan padat. Kita tidak ingin pelaksanaannya terganggu dengan isu yang tidak memiliki dasar kuat,” pungkasnya. *theopini