Pendaftaran Nizar Rahmatu di Pilkada Parigi Moutong Disoal gegara Pernah Terpidana Korupsi

BAKAL Calon Bupati dan Wakil Bupati Parmout, M Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir yang diusung PKS, PKB, PAN dan Hanura resmi mendaftar di KPUD Parmout, Rabu, 28/8/2024. (FOTO: TIM BERSINAR)

Berita Keren | Bakal calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, M. Nizar Rahmatu dipersoalkan oleh warga. Nizar dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) berkaitan dengan masa jeda kasus korupsi yang menderanya.

Bacaan Lainnya


Formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati parimo dibuat oleh salah satu warga bernama Zulkarnain (35) yang berdomisili di Kampal. Zulkarnain menyerahkan tanggapannya di KPU Parimo, Rabu (18/9/2024) petang.

Dalam surat tanggapannya, Zulkarnain menyatakan Nizar Rahmatu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belum memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf (f) Peraturan KPU (PKPU). Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari kejaksaaan negeri (Kejari) palu.

Zulkarnain berpendapat Nizar tidak memenuhi syarat ikut kontestasi Pilkada Parimo 2024 karena dinilai belum mencukupi masa jeda 5 tahun sesuai pasal 17 PKPU No 8 tahun 2024, karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang diancam lebih dari lima tahun penjara.

Alasan tersebut dibuktikan dengan adanya surat yang beredar di publik, yang mana surat tersebut berkop Kejari Palu tentang Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2019.

“Berkop surat kejaksaan negeri palu tentang berita acara yang menerangkan tentang Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor : Print-2545/P.2.10/Fu.3/09/2019 telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI nomor 72 K/Pid.Sus/2015 dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana M. NIZAR RAHMATU, S.SOS,” tulis Zulkarnain dalam surat tanggapan masyarakat yang ditujukan ke KPU Parimo.

Pada surat tersebut, ia menilai bahwa KPU Parimo dalam melakukan penelitian berkas terhadap bakal calon Bupati berstatus mantan terpidana hanya menggunakan surat dari rumah tahanan/lembaga yang terkait dengan hukum dan hak asasi manusia tanpa memverifikasi faktual pada rumah tahanan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang berkepentingan terkait urusan eksekusi bagi terpidana.

“Bahwa melihat putusan Incrah Mahkamah Agung yang mengenakan ancaman 1 tahun minimal dan 20 tahun maksimal hukuman, M. Nizar Rahmatu telah masuk kategori sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 Ayat (2) huruf f,” sebutnya.

Ia berpandangan, bukti berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejari Palu dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung, M. Nizar Rahmatu, S.Sos belum memenuhi syarat sebagaimana pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Yang bersangkutan sesuai salinan putusan Mahkamah Agung menerangkan terdakwa dilakukan penahanan (badan) dan penahanan kota (baca putusan MA Halaman 1), sebagian telah dijalani, ada yang belum dijalani. Dalam berita acara penahanan tersebut dikatakan, ada surat perintah untuk memasukkan kedalam rumah tahanan yang juga ditandatangani oleh Kepala Rutan Klas II A Palu, tertanggal 15 Oktober 2019, artinya sampai pada waktu penetapan Tanggal 22 September oleh KPU Parimo, Nizar belum masuk kategori selesai masa jeda 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani pidana penjara,” ungkapnya

Bahkan dalam tanggapannya, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari sumber berkompeten dan terpercaya, yakni pihak Kejari Palu menerangkan bahwa diduga M. Nizar Rahmatu, tidak membayar denda dan uang pengganti.

“Artinya ada tambahan pidana kurungan karena tidak membayar denda dan uang pengganti,” jelasnya.

Tindakan KPU Parigi Moutong katanya, yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Rumah Tahanan Klas II Palu “benar”, tanpa melakukan verifikasi langsung pada kejari palu yang berkompeten pada bidang penuntutan dan eksekusi untuk menerangkan status hukum seseorang, hal itu merupakan tindakan tidak teliti dan salah karena menyatakan M. Nizar Rahmatu, S.Sos dianggap “Memenuhi Syarat”.

“Dalam menghitung masa jeda mantan terpidana, harus cermat dan meneliti juga ke lembaga-lembaga terkait. Sehingga jangan sampai ada ketidaksesuaian dengan lembaga lain,” katanya.

“Kami meminta agar KPU Parigi Moutong agar berhati-hati melakukan tindakan hukum dalam menentukan status bakal calon, dan pastikan KPU Parigi Moutong memedomani ketentuan hukum yang berlaku dalam memberi status kebenaran atas dokumen bakal calon, bukan hanya berdasarkan pada surat ketarangan pejabat dari rumah tahanan klas II Palu, tetapi juga lembaga yang berwenang terkait tentang eksekusi,” pungkasnya

Diketahui, pasangan M. Nizar Rahmatu – Ardi mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU Parimo pada Rabu (29/8). Pasangan itu mendaftar setelah mendapatkan dukungan dari PKB, PAN, HANURA dan PKS.

Diketahui, KPU sejak 15 – 18 September 2024 membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk memberikan tanggapannya terhadap para bakal calon yang akan maju di pilkada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *