Wabup ‘Berulah’, Bupati Parimo Diperiksa Kejati Sulteng

Paslon Erwin-Sahid saat hadir pada acara deklarasi koalisi tim pemenangan. ASET: Kutora.id/Arisandi.

BK | Parigi – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, S.Kom diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan yang menyeret Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, S.Pd.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

Bacaan Lainnya

“Bahwa benar sudah dipanggil. Pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025–2030,” ujar La Ode.

Dia menjelaskan, Bupati Parimo hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Bupati datang menghargai proses hukum dan sudah diambil keterangannya,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan terkait kehadiran yang bersangkutan, La Ode memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan.

“Bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa pada hari Kamis, 18 Desember 2025,” jelasnya.

Pemeriksaan Pejabat Lain

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, juga telah diperiksa Kejati Sulteng dalam rangka penyelidikan kasus yang sama.

“Iya, betul. Pemeriksaan tersebut terkait lidik perkara Wakil Bupati Parimo,” kata La Ode Abdul Sofyan.

“Pemeriksaan hanya untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid diperiksa terkait dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parimo.

Selain itu, Abdul Sahid juga diduga melakukan pungutan dari aktivitas tambang ilegal sebesar Rp20 juta per dua minggu, serta melakukan intervensi proyek pada dinas-dinas di bawah kewenangannya.

Abdul Sahid sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik Kejati Sulteng pada Senin (17/11/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam, dari pagi hingga sore hari.

“Iya benar. Terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar La Ode Abdul Sofyan melalui pesan WhatsApp saat itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *