Wabup Sigi Samuel Pongi, Wanti-wanti Perusahaan Tambang Pasir yang Miliki Truk Tanpa Izin

Foto : Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, SE.,M.Si. (Dok/Prokopim)

Berita Keren | Sigi – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi Samuel Pongi kembali menegaskan akan menertibkan perusahaan tambang pasir terutama yang memiliki truk tapi tidak berizin.

Hal itu dikatakan oleh Kader PDIP tersebut, usai menghadiri buka puasa bersama di Dolo belum lama ini. 

Bacaan Lainnya

Dalam aturan perjanjian, menyebutkan bahwa pihak perusahaan menanggung biaya BPJS penambangnya.

“Jadi kedepan tidak ada lagi istilah truk perorangan, dia harus mendaftar kepada perusahaan. Kemudian perusahaan pekerjakan truknya itu. Karena kalau tidak, ketika ditangkap akan bermasalah. Jadi pada prinsipnya yang punya truk silahkan mendaftar ke pihak perusahaan yang punya izin,” jelasnya.

Pasca penegasan dari Wabup Sigi pada Senin, 1 April 2024 di Aula Kantor Bupati Sigi di Bora, Kecamatan Sigi Kota. Pemerintah Kabupaten Sigi dipimpin Wabup Samuel, langsung menggelar rapat terpadu penertiban perusahaan tambang pasir ilegal.

Rapat dihadiri salah satu pihak perusahaan (CV. Armarsha) perihal kepentingan IKN dan OPD terkait. 

Pemkab Sigi juga dalam waktu dekat, akan membentuk tim terpadu dengan mengundang aparat TNI-Polri terkait penertiban perusahaan tambang pasir tak miliki izin. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *