Parigi — Aktivis Anti Korupsi Parigi Moutong, Fadli Arifin Azis, secara tegas mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi pada proyek jalan tahun 2023 yang disinyalir melibatkan oknum-oknum di lingkup dinas maupun Pejabat Tinggi Pemerintah Daerah Parimo.
Dalam keterangannya, Fadli menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak hanya berhenti pada pelaksanaan fisik proyek, tetapi diduga terjadi sejak proses administrasi, pencairan anggaran, hingga praktik pemberian upeti kepada pihak-pihak tertentu.
“Kita mendorong Kejati Sulteng untuk tidak ragu membuka dan menyelidiki secara tuntas, sebab dugaan ini bukan isapan jempol. Kuncinya ada pada HB mantan Kadis PUPRP. Kalau saya melihat, ada indikasi kuat keterlibatan oknum lain, pejabat dinas dalam proses pencairan anggaran hingga oknum pejabat tinggi Pemda Parimo yang menikmati aliran dana haram tersebut,” tegas Fadli.
Menurutnya, proyek infrastruktur jalan seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat.
Fadli juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek.
“Rakyat berhak mendapatkan jalan yang layak, aman, dan berkualitas. Jika anggaran besar tetapi hasilnya jauh dari harapan, maka patut diduga ada kejahatan anggaran yang harus diusut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus mata rantai korupsi, khususnya infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Fadli juga mengingatkan bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini akan menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi di daerah.
“Kami generasi muda Parigi Moutong, tidak akan diam. Ini akan terus kita kawal dan mendorong agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dorongan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi Kejati Sulteng untuk segera mengambil langkah hukum, sekaligus memberi pesan bahwa masyarakat tidak lagi mentolerir praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik dan masa depan daerah.
Sebelumnya, pada Kamis 20/11/2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka itu berinisial IS, SA, dan NM.
Pada Senin 8/12/2025, Kejaksaan Tinggi kembali menahan Hendra Bangsawan mantan Kadis PUPRP dalam kasus yang sama.








Alamat Redaksi : Jl.Sultan Hasanuddin, No.17 Kel,Maesa, Parigi 94471, Telp. 0822-9000-0429
