Berita Keren | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menindaklanjuti surat pemberitahuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Nomor :B6198KSP.0070-75/09/2022, tanggal 28 September 2022.
Wakil Bupati (Wabup) Parimo Badrun Nggai didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan serangkaian kegiatan, audensi dan rapat koordinasi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survey Penilaian lntegritas (SPI).
Kegiatan ini merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Tim Supervisi Bidang pencegahan Wilayah IV KPK di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, Badrun Nggai menyampaikan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governence) salah satunya dengan dukungan serta peran kepala Daerah, dan diikuti seluruh OPD. Guna melakukan pembinaan, supervisi serta pengawasan pemerintahan di era Otonomi Daerah dewasa ini.
“Saya harap Kabupaten Parimo, bisa bekerja lebih extra untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Parimo, karena skor MCP menunjukkan indikasi tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah.” ucap Badrun diruang rapat Bupati, Kantor Bupati, Kamis (20/10/2022).
Wabup juga membeberkan, sistem MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantaun perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi. Adapun area intervensinya meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
“Tujuan MCP mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta relevan sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku.” tandasnya.
Koordinator dan Supervisi (KorSup) Wilayah IV KPK Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Basuki Haryono, mengatakan, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi.
Melalui perbaikan tata kelola pemerintahan itu katanya, akan dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Berdasarkan SPI KPK yang menilai perilaku dari masyarakat dan internal lembaga sendiri. Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, bahwa ada 8 cakupan intervensi MCP KPK.
“MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.” Ungkapnya.
Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim