Berita Keren | Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Penetapan ini disebut tidak sesuai prosedur oleh pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening.
Dikutip dari Tribun Papua, Stefanus menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.
“KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Stefanus pun menganggap tindakan KPK dengan menetapkan Enembe sebagai tersangka tidaklah profesional.
Sebagai informasi, Lukas Enembe merupakan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih sejak 2013 dan menjadi gubernur Papua selama dua periode.