KPU Parimo Sebut Pemilih Pilkada yang Urus Pindah TPS Masih Minim

Berita Keren | PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebut pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mengurus surat pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, masih sangat minim.

“Berdasarkan catatan dan laporan yang saya terima, jumlah pemilih yang telah melaporkan kepindahannya untuk memilih di TPS lain, baru sekitar 24 orang,” kata Divisi Informasi dan Data KPU Parimo, I Made Koto Pariatno, dihubungi di Palu, Senin, 14 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Padahal, kata dia, syarat pindah memilih telah diinformasikan melalui media sosial resmi KPU Parimo, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitian Pemungutan Suara (PPS).

Biasanya, pemilih melaporkan pindah memilih paling banyak pada H-7 pencoblosan. Khususnya, bagi mereka yang bertugas di tempat lain.

Seperti, petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan petugas TPS, yang ditugaskan desa lain. Sehingga, mereka mencoblos di tempat bertugasnya.

“Untuk waktu pindah memililih dibagi menjadi dua kategori, yaitu 30 hari dan tujuh hari sebelum pemungutan suara atau pencoblosan,” ujarnya.

Made Koto menjelaskan, kategori 30 hari sebelum pemungutan untuk pemilih yang pindah domisili, dan DPT yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara kategori H-7, untuk pemilih yang menjalankan tugas. Misalnya, seorang perawat, tiba-tiba dipindah tugaskan di tempat lain untuk mengantisipasi pemilih kurang sehat saat pemungutan suara.

Beberapa syarat pindah memilih, di antaranya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dan melapor ke PPS membawa administrasi kependudukan atau KTP.  

Sebab, saat pindah memilih penyelenggara akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online, guna memastikan yang bersangkutan telah terdaftar di daerah asal.

“Kalau belum terdaftar, kita tidak bisa melayani. Karena syarat untuk menjadi daftar pemilih tambahan, yaitu mereka yang telah terdaftar dalam DPT,” tegasnya. (Theopini)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *