Usul Aturan Capres Independen, Rachman Thaha: Kasi Ruang untuk Anak Bangsa

Berita Keren – MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini tengah menggelar FGD terkait kajian ketatanegaraan DPD RI bekerja sama dengan perguruan tinggi di Daerah.

Di Unifersitas Negeri Makassar (UNM) saat menggelar FGD, Wakil ketua tim kerja kajian politik ketatanegaraan Dr Abdul Rachman Thaha SH MH mengatakan, dalam pelaksanaan perubahan (amandemen) UUD NKRI Tahun 1945 setelah berjalan 23 tahun, dihadapi berbagai permasalahan.

“Yang pertama itu menyangkut pedoman dasar pembangunan Nasional. Yang kedua masalah kewenangan DPD yang diatur baik dalam UUD 1945 maupun UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” ucap Rahman Tahaha.

Dipoin ke tiga, ia paling menyoroti masalah pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur baik dalam pasal UUD Tahun 1945 maupun pengaturan lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Berbagai permasalahan tersebut memuat substansi yang mempengaruhi arah perjalanan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan NKRI,” kata anggota DPD RI dapil Sulteng ini.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti terkait proses pencalonan persiden dan wakil presiden, ia menanyakan, mengapa proses pencalonan itu tidak ada yang namanya calon independen atau perseorangan.

Bahkan, ia menegaskan, tanpa hadirnya aturan pencalonan perseorangan ini sama halnya mencegal abak bangsa yang memiliki potensial besar untuk ikut berpartisipasi dalan pemilu namun tak masuk dalam lingkup partai politik.

“Disini kita meligat demokrasi ini milik partai. Belum ada aturan tang baku yang melahirkan pemimpin yang menasional, sebenarnya disini ada kejahatan demokrasi. Belum ada ruang bagi anak negeri yang sebenarnya punya punya kemampuan dan bakat. Di daerah kan ada yang namanya calon independen, sementara di nasional tudak,” tutupnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *