91 Anggota DPD Sepakat Minta Fadel Muhammad Ditarik dari Wakil Ketua MPR RI

Berita Keren | Sidang Paripurna ke-13 DPD RI dengan agenda Pidato Penutupan Akhir Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 diwarnai dengan permintaan dari mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari utusan DPD RI.

Bacaan Lainnya

Permintaan diwujudkan dalam mosi tidak percaya yang ditandatangani 91 dari 136 anggota DPD RI dan disampaikan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Komplek DPD, DPR MPR RI, Senayan (15/8/2022).

LaNyalla bersama Wakil Ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan B. Najamuddin menyerahkan permintaan tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.

Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Fadel sudah muncul di Rapat Pleno ke-12 Panitia Musyawarah DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. Kemudian mosi tersebut disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, menjelaskan pengajuan surat mosi tidak percaya dari 91 anggota DPD RI merupakan kesadaran dari para anggota. Menurutnya, Itu murni berangkat dari kesadaran politik setiap anggota DPD RI.

“Semua bisa merasakan dan melihat fakta-fakta bagaimana kinerja Fadel Muhammad selama di MPR RI. Saya berharap tak ada fitnah yang mendiskreditkan siapapun mengenai hal ini. Kalaupun kita serahkan kepada BK, harus ada deadline kapan akan diputuskan,” kata Bustami.

Hasan Basri, Senator asal Kalimantan Utara pun mendukung penuh penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD RI, meski ia tak ikut menandatangani mosi tidak percaya.

“Saya seribu persen mendukung pemberhentian saudara Fadel Muhammad. Saya tak ikut menandatangani. Sesuai tata tertib sudah diatur dengan baik. Kalau Sidang Paripurna hari ini memutuskan mengganti, silakan berkirim surat ke MPR,” ucapnya.

Sementara itu, Senator asal Kalimantan Barat, Sukiryanto, dengan tegas meminta pimpinan untuk mempercepat proses pemberhentian Fadel Muhammad tanpa perlu meminta pertimbangan BK DPD RI. “Tidak perlu ke BK. Ini Paripurna, sidang tertinggi. Putuskan saja di sini,” ucapnya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut, terkait mekanisme pemberhentian ada pada tata tertib MPR RI, khususnya di pasal 29.

“Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” jelasnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pada Rapat Pimpinan juga sudah diputuskan agar persoalan Fadel Muhammad diserahkan kepada BK DPD RI. Hasil dari BK nantinya, itu yang akan diikuti dan setelahnya akan bersurat ke MPR RI.

LaNyalla juga mengklarifikasi adanya fitnah yang ditujukan kepada dirinya, bahwa ia membayar sejumlah anggota DPD RI untuk membuat mosi tidak percaya kepada Fadel Muhammad.

“Saya difitnah, Itu tidak benar. BK punya buktinya. Silakan BK tunjukkan sejelas-jelasnya,” papar LaNyalla.

Diketahui, saat itu Fadel Muhammad terpilih sebagai salah satu pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. berdasarkan hasil pemungutan suara atau voting yang disepakati dalam Rapat Pleno DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) malam silam.

Senator Asal Propinsi Gorontalo itu menjadi pimpinan MPR RI usai mengalahkan tiga kandidat lain dari DPD RI, yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Dedi Iskandar Batubara.

Mantan Gubernur Gorontalo itu merupakan nama yang direkomendasikan dari wilayah Timur I. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara. Total suara sebanyak 126 dari 136 anggota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *