Armin Resmi Dilantik, Jabat Ketua DPRD Palu Gantikan Mendiang Iksan Kalbi

Berita Keren | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna pengucapan sumpah Ketua DPRD Palu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Selasa (23/8/2022) di ruang utama kantor Dekot Palu.

Bacaan Lainnya

Armin. ST secara resmi dilantik memegang tampuk pimpinan DPRD Kota Palu menggantikan Almarhum Mohamad Iksan Kalbi.

Dalam urainya, pimpinan rapat Paripurna yang juga selaku Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana menyebut bahwa pimpinan DPRD Kota Palu telah memerintahkan kepada Sekertariat untuk melakukan konsolidasi berbagai pihak terkait keputusan otentik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPW) Partai Gerindra. Tentang pimpinan DPRD Kota Palu dan Ketua Fraksi Partai Gerindra.

Surat keputusan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Surat keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Palu masa bhakti 2019-2024 dengan lampiran surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang peresmian pengangkatan Armin. ST sebagai pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

Pelaksanaan rapat Paripurna hari ini berdasarkan pasal 1 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian pasal 39 ayat 4, peraturan pemerintah Nomor 12 pasal 24 ayat 3, peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 tahun 2012 tentang tata tertib Dewan.

Rapat Paripurna pengucapan sumpah Ketua DPRD Palu dihadiri Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamdjido, Mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Djanggola, unsur Forkopimda Palu, pimpinan OPD Pemkot Palu, anggota DPRD Kota Palu, dan tamu undangan lainya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *