MK: Presiden Dua Periode Tak Dilarang Maju Cawapres

Ilustrasi. Presiden yang sudah menjabat dua periode bisa kembali ikut kontestasi Pilpres sebagai cawapres (Foto: CWD)

Berita Keren | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Hal itu dikatakan Juru Bicara MK Fajar Laksono melansir CNNIndonesia.com, ia menyebut tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut Fajar, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

“Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” kata Fajar.

Berbeda halnya kata dia, jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

“Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” kata Fajar.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan bahwa presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi pilpres meski menjadi cawapres.

Dia mengamini Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Namun, Fadhli berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi cawapres di periode berikutnya.

“Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks., tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli.

Dia mengatakan bahwa pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden lewat amendemen UUD 1945 dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama.

Itu merupakan salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen usai Soeharto lengser.

“Tidaklah elok, jika seorang presiden 2 periode, maju untuk menjadi wakil presiden, dengan memanfaatkan ruang normatif di dalam pasal konstitusi,” ujarnya.

“Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres. Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *