Berita Keren | Konflik antara warga dengan PT Citra Palu Minerals (PT CPM) bukan hanya karena tuntutan warga yang tak terpenuhi, tapi diduga karena ada pemodal atau cukong yang jadi biang kerok.
Disharmoni antara warga yang sebagian besar merupakan masyarakat penambang dengan PT CPM perlu segera diselesaikan, sebab sudah dua kali aksi protes masyarakat berujung ricuh. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan jatuh korban.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh menyampaikan, masyarakat melakukan aksi menuntut agar diberi izin untuk mengelola dan melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan konsesi PT CPM di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tuntutan itu tidak terpenuhi hingga saat ini. Lagi pula, tuntutan itu masih sulit dipenuhi karena terkendala administrasi. Aturan melarang pertambangan tanpa izin. Apalagi menambang di dalam kawasan yang izin kontrak karyanya sudah dikantongi oleh pihak lain, yakni PT CPM.
Meski begitu, tuntutan itu sebenarnya bisa terwujud. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sedang berusaha agar tuntutan warga itu dapat direalisasikan. Solusinya adalah, perusahaan membebaskan sebagian lahan untuk dijadikan tambang rakyat.
Namun perlu upaya koordinasi dan mendapatkan izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Solusi permanen diupayakan, ada lokasi yang (akan) dikelola masyarakat,” ujar Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada wartawan, Kamis 28 Oktober 2022.
Ridha Saleh bilang, pemerintah sedang berupaya untuk mengadakan wilayah tambang rakyat di lokasi pertambangan Poboya, untuk memenuhi hak kesejahteraan warga.
Konflik antara warga dengan PT CPM ini sudah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah setempat. Bahkan solusi jangka pendek juga sudah disetujui bersama.
Solusi jangka pendek sembari menunggu upaya menghadirkan wilayah tambang rakyat yang sudah disetujui bersama, misalnya, PT CPM menyediakan material tambang emas yang kemudian diberikan dan dikelola oleh masyarakat melalui koperasi.
Namun, solusi ini kemudian tidak membuat warga puas. Warga menyebut kandungan material yang diberikan kadarnya sangat rendah, sehingga mereka kembali menuntut agar diberi izin melakukan aktivitas penambangan sendiri di lokasi yang diinginkan.
“CPM sudah memberikan material untuk dikelola oleh masyarakat. Tapi masyarakat tidak puas, sehingga ada lagi aksi itu (memblokade jalan),” ujarnya.
Aksi blokade jalan pada Rabu, 26 Oktober 2022, diduga tidak murni karena adanya tuntutan warga, tapi karena ada pemodal yang terlibat. Pemodal atau cukong yang sudah mengeluarkan modal untuk penambangan di kawasan tambang Poboya itu tentu merugi jika aktivitas penambangan warga terhenti.
Ridha Saleh pun berharap petugas kepolisian mengusut siapa cukong yang berada dalam lingkaran konflik tambang antara warga dengan PT CPM.
“Perlu dipanggil pemodal, karena mereka juga masuk dalam eskalasi ini. Kami juga minta tolong dicari siapa pemodal yang ada di dalam,” sebut mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI itu.
Seperti diketahui, pada Rabu 26 Oktober 2022 malam, warga yang melakukan blokade akses jalan menuju kawasan PT CPM sempat terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah pun menyayangkan kejadian itu. Ia menyebut, pihaknya tidak berpihak kepada PT CPM, namun memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan.
Ia pun sempat menuding ada pihak yang sengaja mengadu warga dengan petugas di lapangan sehingga terjadi bentrokan.“Ini terkesan bagi saya ini diadu,” ujar Kapolresta Palu dalam konferensi persnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askari menyebut bentrokan antara petugas kepolisian dengan warga penambang pada Rabu malam perlu ditelusuri.
“Terhadap peristiwa kemarin, kita lihat kronogisnya,” kata Dedi Askari.
Sementara terkait tuntutan warga yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesejahteraan masyarakat itu, dia berharap agar masyarakat bersabar sambil menunggu proses pengadaan wilayah tambang rakyat yang tengah diupayakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.“Saya minta ke masyarakat, sabar. Lagi diupayakan solusi permanen,” tandasnya.
Ia juga sempat menyinggung soal dugaan adanya cukong yang bermain pada konflik tambang antara warga dengan PT CPM.
Sebelumnya, kuasa hukum warga yang melakukan aksi blokade jalan menyebut aksi itu terjadi karena warga menuntut janji perseroan.
“Warga melakukan blokade jalan karena mereka merasa CPM tidak memenuhi janji untuk mengizinkan warga melakukan aktivitas,” ungkap kuasa hukum warga, Agus Salim mengutip ReferensiA.id.
Menurut Agus, janji yang dimaksud bahkan telah disepakati bersama dengan pembubuhan tanda tangan, di antaranya oleh perwakilan pemerintah provinsi melalui Tenaga Ahli Gubernur, Komda HAM dan perwakilan PT CPM. RED/Ref