Sengketa Lahan Eks Tambak Udang Batui dengan PT. MAB, Mahasiswa dan Masyarakat Demo Kanwil ATR BPN Sulteng

Berita Keren | Luwuk – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Pemilik Eks Lahan Tambak Udang Batui melakukan demonstrasi di Kanwil ATR BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 1 November 2022.

Dalam demonstrasi tersebut, massa aksi mempertanyakan kejelasan HGU PT. Matra Arona Banggai (MAB). Pasalnya, pihak perusahaan mengklaim HGU di tanah warga yang telah memiliki amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk, SKPT, SPPT dan PBB.

Rendi Ramadhan Johan selaku kordinator aksi menegaskan bahwa HGU PT. MAB dengan dasar peralihan HGU dari PT. Banggai Sentral Shrimp merupakan upaya tidak menghargai Pengadilan Negeri Luwuk.

“Dalam putusan pengadilan jelas bahwa HGU nomor (04/HGU/BPN/B51/94) tidak sah dan tidak mempunyai keluatan hukum,” ujar Rendi yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Mahasiswa Kabupaten Banggai.

Sementara itu, salah satu massa aksi yang juga Ketua LMND Kota Palu, Saharudin mengatakan, seharusnya ATR BPN tidak menerbitkan HGU di tanah masyarakat yang telah memiliki legalitas hukum.

“Kami meminta BPN untuk segera membatalkan HGU PT. MAB,” tandasnya.

Menurut Saharudin, hal ini agar pihak perusahaan segera menghentikan aktivitas di tanah masyarakat.

“Kami juga akan melakukan aksi dengan besar-besaran jika permintaan kami ini tidak di realisasikan,” sambung Beto, sapaan akrabnya.

Sementara itu di kutip dari meia Celebesta.com, Koordinator Subtansi Pengalihan dan Sengketa Pertahanan Kanwil ATR/BPN Sulteng, Supardi mengatakan akan berkoordinasi dengan Kantor Pertahanan Banggai.

“Lagi kami persiapkan karena mereka yang banyak tau terkait permalasahan ini. Sedangkan untuk permohonan HGU PT. MAB tidak bisa kami proses lanjut karena lokasinya masih bersengketa,” ujar Supardi. ***Jang***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *