Berita Keren | Tokoh agama dari berbagai agama di Indonesia yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sepakat mendorong pendidikan moderasi beragama dimasukan dalam kurikulum pendidikan nasional, untuk diajarkan kepada generasi muda di Tanah Air.
“Hal ini salah satu tujuannya untuk menjunjung tinggi kebhinnekaan, menghormati perbedaan yang ada di NKRI, serta meningkatkan kerukunan dan harmonisasi antar umat beragama,” kata Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Tengah Prof KH Zainal Abidin, melansir media.alkhairaat.id Sabtu, (3/12/2022).
Rapat kerja nasional FKUB se-Indonesia dilaksanakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sejak tanggal 1 – 3 Desember 2.022, untuk meneguhkan kerukunan, membangun peradaban.
Prof Zainal yang merupakan deklarator perguruan tinggi se-Indonesia melawan radikalisme, menilai bahwa konsepsi pendidikan moderasi beragama dipandang perlu diakomodasikan ke dalam kurikulum pendidikan nasional, menjadi salah satu isi rekomendasi dari Rakernas FKUB se-Indonesia.
“Ini merupakan satu program prioritas FKUB ke depan, yaitu meminta pemerintah agar mengakomodir moderasi beragama dalam pendidikan nasional,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Rakernas FKUB juga melahirkan rekomendasi agar pendidikan moral Pancasila juga harus dikuatkan dalam kurikulum pendidikan nasional.
KH Zainal yang juga Rais Syuriah PBNU , mengatakan pendidikan menjadi satu instrumen terbaik dalam membangun peradaban bangsa yang rukun dan harmonis. Oleh karena itu, moderasi beragama dan Pancasila menjadi perekat yang harus diajarkan secara optimal kepada masyarakat khususnya generasi muda.
Di samping itu, Rakernas FKUB juga memohon kepada Presiden agar menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang eksistensi dan peran FKUB dalam membina dan meningkatkan kualitas kerukunan.
“Ini penting, sebab meningkatkan kualitas kerukunan, menjadi tanggung jawab semua pihak, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan Rakernas FKUB berharap usulan tersebut dapat diakomodir oleh pemerintah, yang dalam teknis-nya melibatkan FKUB.
“Misalnya dalam penyusunan draf peraturan presiden, kiranya dapat melibatkan FKUB,” mengakhiri.
Sumber: MAL