Berita Keren | Dua pejabat publik yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Engahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, Bupati Kapuas dan istrinya yang juga sebagai anggota DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Seperti yang diungkap oleh Kabag Pemberitaan KPK, yakni Ali Fikri yang membenarkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Ali Fikri, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 28 Matet 2023, dikutip dari PMJ News.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR,” tambah Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Ali, pasangan suami istri itu juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” tukasnya.***