Komisioner Komnas HAM RI Lakukan Kajian Terkait Keselamatan Kerja PT GNI

Berita Keren | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Hukum Adiman, SH, M.Si, menerima kunjungan Komisioner Komnas HAM RI Dr. Uli Parulian Sihombing, MH, MH, yang bertempat di ruang kerja Biro Hukum Setda, Senin (27/3/23).

“Kunjungan Komnas HAM RI Ke Palu untuk melakukan kajian pelaporan terkait keselamat kerja PT. GNI di Morowali,” kata melalui rilis Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya menurut Uli, adanya pelaporan ketenagakerjaan pada PT. Walsin Nikel dan adanya komplain masyarakat adat Watutau, dimana masyarakat tidak diberikan akses masuk Ke Hutan TNLL.

Sedangkan, pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Biro Hukum Adiman menyampaikan bahwa kejadian pada PT. GNI waktu itu langsung mendapat respon dari bapak Gubernur, Kapolda dan Danrem 132 Tdl.

“Gubernur juga langsung meminta Bupati Morut, unsur Forkopimda agar dapat menangani permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Ia mengatakan Gubernur juga pada kesempatan tersebut mendengarkan laporan dari Kapolda Sulteng bahwa kondisi sudah aman dan mengapresiasi langkah taktis yang dilakukan bapak Kapolda dan Danrem 132 Tdl.

Namun, lanjutnya, demikian alangkah baiknya Komisioner Komnas HAM dapat langsung mengetahui kronologisnya dari bapak Kapolda dan Danrem 132 dan juga dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Nakertras dan Tenaga Kerja, sama halnya dengan PT. Walsin Nikel.

“Terkait laporan masyarakat Watutau soal tertutupnya akses kepada masyarakat untuk memasuki areal Hutan TNLL, pada dasarnya Gubernur sangat mendukung keberadaan masyarakat, namun Gubernur berharap agar masyarakat dapat patuh dan tunduk terhadap ketentuan hukum sepanjang perjuangan masyarakat sesuai ketentuan,” ujarnya.

Gubernur sangat mendukung, sehingga diharapkan dapat memastikan jawaban permasalahan tersebut pada Dinas Kehutanan atau Balai TNLL, sehingga dapat mencari pola penyelesaian permasalahannya, tandasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *