Ratusan Warga Binaan Lapas Parigi Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Berita Keren | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada warga binaan (Warbin) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (10/4/2024).

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, sebanyak 215 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Satu orang diantaranya langsung bebas.

Bacaan Lainnya

Penyerahan remisi khusus tersebut, dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Didik Niryanto, di halaman Lapas Parigi, Rabu.

“Pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, ada sebanyak 215 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus untuk pengurangan masa tahanan. Dan satu orang langsung bebas,” kata Didik Niryanto saat menyampaikan laporanya.

Setiap momen lebaran kata Didik, menjadi hal yang paling dinanti nantikan oleh para warga binaan Lapas Kelas III Parigi.

Kemudian, momen tersebut juga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka karena mendapat pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, para warga binaan yang mendapatkan remisi adalah, mereka yang selama menjalani masa tahanan telah menunjukan perilaku yang baik dan patuh terhadap peraturan lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2024 ini menindaklanjuti surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS – UM.04.02 – 13 tanggal 03 April 2024.

Perihal acara pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Adapun jumlah total remisi khusus (RK 1) Idul Fitri yang diberikan sebanyak 214 orang dengan rincian sebagai berikut.
21 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

135 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 58 orang mendapat remisi 15 hari. Sedangkan satu orang mendapatkan remisi khusus (RK 2) atau langsung bebas.

“Sehingga, total warga binaan Lapas Parigi yang mendapatkan remisi khusus (RK 1) dan (RK 2) Lebaran Idul Fitri 2024, sebanyak 215 orang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengatakan, ini merupakan remisi khusus bagi warga binaan muslim.

Kemudian, persyaratan untuk mendapatkan remisi tersebut, yakni warga binaan yang berkelakuan baik. Serta mematuhi segala peraturan yang ada di Lapas.

“Jadi ketika hal itu sudah terpenuhi, maka mereka akan diberikan remisi,” ujarnya.

Ia berharap, proses remisi ini berjalan lancar dan baik. Sehingga, para warga binaan akan dididik sesuai dengan keahlian meraka.

“Untuk mendapatkan remisi, para warga binaan sudah harus menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada di Lapas.” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *