Berita Keren | Pemerintah Kota Palu akan menerapkan pembatasan penggunaan plastik kemasan sekali pakai dan Styrofom.
Hal itu terungkap dalam confrence pers pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama sejumlah media. Bertempat di press room Pemkot Palu, Rabu (26/7/2023).
“Pada tanggal 25 Juli 2023, telah diterbitkan surat edaran Wali Kota Palu terkait pembatasan penggunaan plastik kemasan sekali pakai dan Styrofom. Ini merupakan tindak lanjut dari Perwali Nomor 40. Dimana Perwalinya telah terbit sejak tahun 2021,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Arif Lamakarate.
Pembatasan penggunaan plastik dan Styrofom sebut Arif, karena semakin meningkatnya volume sampah di Kota Palu.
Meningkatnya volume sampah tersebut lanjut Arif, diindikasikan berasal dari plastik kemasan sekali pakai.
Dimana diketahui bersama, dampak dari sampah plastik kemasan sekali pakai sangat berbahaya. Karena menurut riset bahwa biota laut atau ikan yang dikonsumsi sudah terkontaminasi dengan bahan plastik.
Disamping itu juga penguraian bahan tersebut, membutuhkan waktu yang cukup lama hingga ratusan bahkan ribuan tahun.
“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini, masyarakat Kota Palu, instansi pemerintah dan khususnya pelaku usaha, bisa membatasi penggunaan plastik kemasan sekali pakai,” harap Kadis DLH Kota Palu.
Pada bulan Agustus, para pelaku usaha untuk tidak menggunakan plastik kemasan sekali pakai tersebut. Bagi masyarakat yang akan berbelanja, diharapkan agar tidak menggunakan plastik (tas kresek) atau minimal membawa sendiri kantong belanjaannya masing-masing.
“Diharapkan kepada media untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait surat edaran Wali Kota ini. Kami juga akan melayangkan surat kepada camat, lurah, hingga tingkat RT dan RW sekaitan dengan hal tersebut,” ucap Arif Lamakarate.
Selain itu juga akan menyurat kepada pihak Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam Perwali nomor 40 tahun 2021, pemerintah akan memberikan sanksi adminstrasi berupa teguran tertulis, uang paksa dan pencabutan izin bagi para pedagang, pemilik, pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran tersebut.
Kegiatan pada hari itu juga dihadiri Kasat Pol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, Sekertaris DLH Kota Palu, Ibnu Munzir dan staf.**(red)