Kasus Lahan Fiktif Dilimpahkan Ke Pengadilan, Zulfinachri Ahmad Cs Segera di Sidang.

Ketiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Fiktif, Rivani Makaramah, Zulfinachri Ahmad dan Ahmad Rudianto.

Berita Keren – Parigi – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan fiktif pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Parigi Moutong Tahun 2015 yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan segera di limpahkan ke Pengadilan.

Dalam kasus ini Kejati Sulteng menetapkan tiga orang tersangka yakni Zulfinachri Ahmad mantan kepala bagian pemerintahan umum Setda Parigi Moutong, Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 April 2021 melalui surat penetapan tersangka masing-masing, Rivani Makaramah dengan nomor Print-01/P.2/Fd.1/04/2021, Zulfinachri Ahmad nomor Print-02/P.2/Fd.1/04/2021 dan Ahmad Rudianto dengan nomor Print-03/P.2/Fd.1/04/2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan ketiga orang tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Rencananya Senin, 22 November 2021 akan dilimpahkan ke Pengadilan. Semuanya (Ketiga tersangka, Red) dilimpahkan” Singkatnya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulteng telah melakukan penahanan kepada dua tersangka, Ahmad Rudianto dan Rifani Makaramah. Zulfinachri Ahmad sendiri sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sulteng.

Menurut Reza yang juga mantan kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parimo ini, menjelaskan bahwa tidak ditahannya Zulfinachri dalam kasus ini adalah kewenangan dari penyidik.

“Hal ini adalah kewenangan penyidik, salah satu pertimbangannya adalah adanya pengembalian kerugian keuangan negara” Tandasnya.

Seperti diketahui, mantan kepala dinas perhubungan Parigi Moutong ini tanggal 17 September 2021, melakukan pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.5 Miliar, lalu di tanggal 28 September 2021 ia kembali menyerahkan uang sebesar 500 juta rupiah, yang nantinya akan menjadi barang bukti dalam persidangan.

Indonesiadetik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *