Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab, Penyidik Periksa Dua Mantan Rektor Untad

Berita Keren | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof MB dan Prof M, Kamis (30/11) besok.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Untad Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, mengatakan, pemeriksaan kepada ketiganya dilakukan sesuai surat panggilan yang dilayangkan pada Senin (27/11).

Pada Rabu (27/11), penyidik Kejati telah memeriksa Sekretaris Bagian Farmakologi AB, Sekretaris Bagian Patologi Anatomi PS, pimpinan laboratorium Microbiologi M.S, pimpinan Laboratorium Histologi DP, Sekretaris Bagian Farmakologi JF, dan Kepala Bagian Skill Lab S.

“Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa Kepala Unit Layanan pengadaan inisial F, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan TS,” ungkap Haris seperti dikutip dari Media Alkhairaat di Kantor Kejati Sulteng, Rabu (29/11).

Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000.

Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *