Berita Keren – Parigi – Tidak dinonaktifkannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Parigi Moutong Zulfinachri Ahmad terus menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.
Padahal, Ari sapaan mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Parigi Moutong ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Senin (26/4/21) dengan surat penetapan tersangka nomor Print-02/P.2/Fd.1/04/2021 atas dugaan kasus korupsi pembebasan lahan pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Parigi Moutong.
Namun hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Parigi Moutong belum juga melakukan penonaktifan pada adik kandung Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran itu.
Di himpun dari sumber yang enggan di sebut identitasnya mengatakan bahwa hingga kini surat penetapan tersangka atas nama Zulfinahri dari Kejaksaan Tinggi Sulteng belum pernah diterima oleh pemda.
“Sudah ada upaya (Pemda, Red) untuk meminta kopian atau foto surat penetapan tersangka ZF ke Kejaksaan Tinggi dan ke beberapa pihak lain tapi sampai sekarang tidak kami dapatkan, seperti susah di dapat” Ungkap salah satu sumber.
Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Drs. Ahmad Syaiful yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya sedang melakukan telaah masalah terkait hal ini.
“Kami lagi membuat telaah masalah, sesuai perintah pimpinan dan bersama bagian kumdang kami sedang melakukan konsultasi dengan pihak Kejati terkait kasus Kadis PMD. Memang benar beliau sudah dinyatakan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan” Jelas Ahmad Syaiful.
Disinggung terkait surat penetapan tersangka atas nama Zulfinachri apakah telah diterima oleh pihaknya atau belum, ia enggan menjawab. Namun menurutnya dua tersangka lain sudah jelas dinyatakan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Dua tersangka lain (Ahmad Rudianto dan Rifani Makaramah, Red) sudah jelas dinyatakan tersangka dan di lakukan penahanan. Hingga sudah diberhentikan dari jabatan”
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat,S.H,M.H menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, surat penetapan tersangka hanya wajib diberikan kepada pihak – pihak antara lain, tersangka, penasihat hukum tersangka, penuntut umum dan KPK.
Ia membantah dugaan bahwa pihak kejaksaan tinggi menyembunyikan atau terkesan menahan-nahan surat penetapan tersangka Zulfinachri Ahmad.
“Kejaksaan tidak pernah menyembunyikan surat penetapan tersangka, sesuai ketentuan surat penetapan hanya wajib diberikan kepada pihak-pihak tertentu” Tegasnya.
Dalam kasus pembebasan lahan ini kejaksaan telah melakukan penahanan pada dua orang tersangka, yakni Ahmad Rudianto dan Rifani Makaramah yang kala itu adalah bawahan Zulfinachri sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Parimo. Reza menjelaskan alasan tidak di tahannya Zulfinachri dalam kasus ini, adalah merupakan kewenangan dari penyidik.
“Hal ini adalah kewenangan penyidik, salah satu pertimbangannya adalah adanya pengembalian kerugian keuangan negara” Pungkasnya.
Sebelumnya, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) mendesak Bupati Parigi Moutong (Parimo) H. Samsurizal Tambolotutu dan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai agar segera menonaktifkan Zulfinachri Ahmad, yang hingga kini masih menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, penonaktifan Zulfinachri harus segera dilakukan, karena mengingat status tersangka dan posisinya yang masih aktif sebagai Kepala Dinas jelas melanggar aturan.
Pemberhentian sementara, menurut mantan anggota DPRD Parimo yang juga tergabung dalam Panja Asset DPRD Parimo Tahun 2015 ini, dilakukan harus sesuai pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Pemberhentian dilakukan agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum.
“Ini contoh yang sangat buruk dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Dia (Zulfinachri, Red) itu harusnya segera diberhentikan sementara. Bisa saja puluhan surat penting yang sudah dia tandatangani, apalagi kalau berkaitan dengan anggaran, itu jelas tidak boleh dan akan berdampak pada persoalan hukum, mana boleh pejabat berstatus tersangka dalam kasus korupsi bertandatangan pada dokumen-dokomen penting,” tegas Adnyana.
Untuk itu Ia mendesak Wakil Bupati untuk merespon persoalan ini.
“Karena Bupati sedang konsen dengan kondisi kesehatan, yah Pak Wabup dong yang segera tindaklanjuti ini, jangan hanya diam beliau. Tugas pak Wabupkan membantu bupati. Yah kita minta pak Wabup bantu desak bupati untuk nonjobkan pejabat-pejabat bermasalah hukum. Biarkan mereka konsen mengurus kasusnya. Kami minta pak Wabup segera berkoordinasi dengan bupati serta jajaran lalu nonaktifkan Zulfinachri sebagai Kadis PMD Parigi Moutong,” Tegasnya ** (ZZ)
Indonesiadetik.com