Berita Keren | Jakarta – Setia Untung Arimuladi telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia atau PJI pada Musyawarah Nasional atau Munas PJI 2021, tampuk kepemimpinan itu diserahkan kepada pengantinya Amir Yanto yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung.
Setia Untung yang juga Wakil Jaksa Agung itu berpesan kepada penggantinya bahwa keberadaan PJI diharapkan mampu menjadi fasilitator guna menciptakan sosok Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, bersih, bermartabat, dan terpercaya, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela dan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh para anggotanya.
“PJI diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya agen perubahan (agen of change) terhadap pembentukan sikap profesionalitas Jaksa, untuk selalu melandaskan tugasnya pada kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dengan tetap berpegang teguh pada aturan, kode etik profesi, dan hati nurani,” ucap Setia Untung dalam penutupan Munas PJI 2021 dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.
Sebelumnya Ketua Umum PJI periode 2019-2021 dikomandoi oleh Setia Untung Arimuladi yang dikenal sebagai inisiator Reformasi Birokrasi Pembangunan Zona Integritas WBK WBBM di institusi Kejaksaan yang berhasil menyabet penghargaan dari Kementerian PAN-RB pada 2018 dan 2019 silam.
Pada Munas PJI 2021 dari empat calon Ketua Umum, Amir Yanto memperoleh suara terbanyak dari tiga calon lainnya yaitu Bambang Sugeng Rukmono selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan, Asep Nana Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Katarina Endang Sarwestri selaku Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaaan Agung.
Pada Munas PJI 2021 itu Setia Untung berharap kepada anggota PJI jadilah insan Jaksa yang mampu menjadi teladan dan role model di dalam pergaulan masyarakat dan juga keluarga, dengan menjaga integritas, bersikap profesional, dan penuh tanggung jawab.
“Selain itu dapat mengaktualisasikan dirinya sebagai bagian dari insan adhyaksa yang baik, teruji, terpuji dan mumpuni, dan mampu membuat lembaga yang kita cintai bersama, Kejaksaan RI menjadi sebuah institusi penegak hukum yang berwibawa, dihargai, diperhitungkan, dihormati dan dicintai masyarakat,” ucap Setia Untung.
Secara khusus dia menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Amir Yanto sebagai Ketua Umum PJI periode 2022-2024, dan berharap semoga dengan kepemimpinan yang baru, mampu membawa organisasi PJI menjadi organisasi yang modern dan maju.
“Munas PJI 2021 merupakan sebuah momentum yang berharga dalam upaya menentukan arah yang hendak dituju oleh organisasi PJI di masa mendatang, serta menunjukkan bahwa PJI adalah sebuah organisasi profesi satu-satunya bagi para Jaksa, yang menjadi sarana dan wahana dalam menjaga dan membangun soliditas, profesionalitas, disiplin diri, dan integritas para anggotanya,” imbuh dia.
PJI dibawah komando Amir Yanto diharapkan organisasi ini dapat menjadi sarana yang membawa angin perubahan bagi pembentukan moral dan integritas aparatur Jaksa yang bersih, sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang khususnya dalam penegakan hukum yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dalam konteks menjaga kepercayaan masyarakat (public trust), PJI juga harus mampu menjadi sarana bagi pembentukan karakter Jaksa yang bermartabat agar benar-benar dapat dipercaya,” tuturnya.
Ia kemudian mengingatkan satu dari tujuh agenda pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024 adalah memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik di tahun 2024. Karenanya perlu diarahkan kelembagaan politik dan hukum yang mapan.
“Sistem Hukum Nasional yang mantap dan Reformasi Kelembagaan Birokrasi, PJI hendaknya dapat menerjemahkan dan mengaktualisasikannya ke dalam mindset dan aksi nyata para Jaksa dalam menjalankan setiap tugas dan kewenangannya, sehingga harapan akan adanya keselarasan antara program Kejaksaan dengan Pemerintah dapat terwujud,” papar mantan Kepala Kejati Jabar dan Riau itu.
Setia Untung yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI itu juga berharap dengan disahkannya Undang-Undang Kejaksaan tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka semakin memperkuat kedudukan Kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan dan mampu memulihkan dan menjaga marwah Kejaksaan.
“Untuk itu diharapkan PJI mampu sebagai garda terdepan dalam menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari UU tersebut,” tuturnya.
Kedepan PJI juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait kedudukan dan kewenangan baru yang terkandung dalam UU tersebut. Dia menyarankan agar mengelar Forum Group Discussion (FGD) maupun seminar dalam rangka membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaktsa terhadap aturan-aturan baru yang ada dalam UU perubahan Kejaksaan RI.
“Organisasi yang menjadikan ide kreativitas dan inovasi sebagai kunci agar tidak tergilas oleh perubahan zaman dan masyarakat serta senantiasa dapat berkontribusi dalam membentuk Jaksa yang siap menghadapi perubahan dan tantangan zaman yang semakin kompleks, dengan menyusun berbagai program kerja strategis dan aplikatif yang bermanfaat bagi pembentukan karakter, sikap, tindak tanduk dan perilaku para Jaksa sebagai anggotanya,” ujar Wakil Jaksa Agung RI itu.