Polres Parimo Diminta Selesaikan Kasus GOR Mangkrak, Ampibi : Kalau Tak Selesai Kami Adukan Ke Kapolri.

Berita Keren | Parigi – Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong, Zulfikar Zamardi meminta kepada Polres Parigi Moutong agar segera menyelesaikan penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) mangkrak di Desa Jono Kalora Kecamatan Parigi Barat.

“AMPIBI menuntut Polres Parigi Moutong untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan kasus ini” kata Zulfikar ketika dimintai keterangan Rabu (2/02/2022).

Menurut Zulfikar, saat ini telah masuk bulan februari, dimana proses penyelidikan lanjutan sudah harus dimulai dan problem anggaran penyelidikan dan penyidikan tidak lagi menjadi alasan.

“Kami kira tidak ada lagi alasan mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini terkendala karena persoalan anggaran, karena sesuai keterangan salah satu pejabat teras polres Parimo saat kami bersilaturahmi ketika itu bahwa penyelidikan lanjutan akan di mulai bulan februari” terangnya.

Ia menerangkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus bagi LSM berlambang cicak dan buaya ini untuk dapat diselesaikan pihak polres. Karena itu pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, kalau pihak polres menganggap kasus ini tidak terjadi penyalahgunaan kerugian keuangan negara maka pihaknya mendorong polres segera untuk lakukan SP3.

“Kalau kasus ini dianggap tidak memiliki unsur terjadinya KKN maka kami minta segara SP3 kasus ini. Jangan di ayun-ayun kasusnya, sebab banyak issu-issu yang beredar yang telah kami himpun bahwa ada permufakatan sedemikian rupa, untuk pengembalian dan menyelesaikan kasus ini tanpa proses hukum lebih lanjut” ungkapnya

Ia menambahkan kalau hingga bulan mei tidak ada titik terang terhadap kasus ini maka pihaknya akan meminta Kapolri melakukan Supervisi terhadap kasus GOR mangkrak tersebut.

“Segala upaya akan kami lakukan agar Kapolri dan jajarannya tahu persoalan ini. Bagaimana pun caranya, kami akan berjuang agar kasus ini mendapat atensi Kapolri dan bisa di supervisi oleh Bareskrim Polri. Kami memiliki beberapa keterangan soal upaya kompromi yang melibatkan beberapa oknum aph agar kasus ini dihentikan dan oknum-oknum ini akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri” pungkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Parigi Moutong, Zulpan yang dihubungi redaksi via WhatsApp menyampaikan bahwa kasus GOR Mangkrak ini masih sementara didalami dan sedang dalam lanjutan penyelidikan.

“Kasus gor masih sementara kita dalami dan masih kami lanjutkan penyelidikannya dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait termasuk pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yg terlibat dalam pekerjaan tersebut” terang mantan kapolsek bumi raya itu.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa pihak terkait didenda hampir 1 Milyar dan mengembalikan kerugian negara.

“Sekedar info dari hasil temuan BPKP mereka sudah PKN (Pengembalian Kerugian Negara) sekitar 2 M lebih, disamping itu mereka dikenai denda hampir 1 M” ungkapnya

Saat disinggung apakah pengembalian kerugian negara akan menghentikan proses yang sudah dilakukan polres selama ini. Mantan Kapolsek Bahodopi ini mengatakan bahwa yang menentukan itu adalah hasil gelar perkara.

“Yang menentukan nanti dari hasil gelar perkara. Kami tidak bisa menentukan apakah dihentikan atau tidak. Ada tahapan mekanismenya salah satunya melalui Gelar Perkara” pungkasnya (Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *