Manager Operasional CV. Aneka Jaya Jadi Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

Berita Keren | Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menetapkan Manager Operasional CV Aneka Jaya sebagai tersangka, dalam perkara dugaan peninbunan minyak goreng yang digrebek pada awal Maret lalu.

Penetapa itu, pasca tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng meningkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.

“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022, yakni telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Senin (23/5).

Ia menjelaskan, dalam beberapa minggu ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara itu, tersangka dikenakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dan atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar,” lanjutnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Sulteng melakukan pengungkapan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *