Buka Kegiatan Sosialisasi Penggunaan DD, BN : Kelola Dana Desa dengan Baik dan Transparan

Berita Keren | Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai membuka kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi pengunaan dana desa (DD) di Parigi Moutong yang digelar diaula lantai II kantor Bupati, Rabu (15/6/2022).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Mohamat Fahrorozi, SH, MH dan Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Evenri Sihombing.

Dalam sambutanya, Wakil Bupati menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini guna memberikan nilai tambah pemahaman dan wawasan kepada pemerintah desa terkait penggunaan dana desa.

“Ini adalah upaya pencegahan dalam mengelola dana desa yang baik dan benar sehingga dapat terhindar dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

Selain itu, ia menerangkan, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi dana desa ini juga harus terus dilakukan agar semua pemerintahan desa bisa memahami tentang prosedur penggunaan dana desa sehingga nantinya dapat terwujud pemerintah desa yang sadar hukum.

Ia berharap, Alokasi dana desa dapat dikelola dengan baik, transparan, akuntanbel, partisipatif serta dijalankan dengan tertib dan disiplin.

“Mengingat dana desa ini selain berpotensi dapat terjadinya praktik korupsi, maka semua perangkat desa ditiap kecamatan harus dilakukan pengawasan dan kemanfaatannya pun harus dilakukan dengan benar serta dikawal oleh semua lapisan,” jelasnya.

Kepala perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Evenri Sihombing dalam kesempatanya mengatakan perlu adanya sistem dalam pengelolaan keuangan dana desa, Program tersebut untuk mencegah kecurangan pengelolaan keuangan desa dengan implementasi Sistem Perbankan Basis Digital atau non tunai di tingkat desa.

“Sistem ini memberikan kemudahan akses bagi APIP melakukan pengawasan bahkan diharapkan real time, karena informasi transaksi keuangan desa dapat dengan mudah diakses pihak Inspektor,” ucapnya

Kata Everi, hal itu harus didorong melalui internalisasi komitmen anti korupsi oleh aparat desa secara berkelanjutan.

“Selain itu memanfaatkan media social sebagai media gampang untuk berkonsultansi dengan APIP, menggandeng pihak perbankan untuk melakukan bimbingan teknis implementasi transaksi keuangan digital bagi aparat desa, penerbitan peraturan kepala daerah untuk akuntabilitas keuangan desa yang lebih terukur dan akuntabel!” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *