Kajati Sulteng Dikabarkan Copot Kasi Intel Kejari Parimo, Senator ART : Apresiasi Sikap Tegas Kajati Jacob Hendrik

Berita Keren | Kasus beredarnya rekaman percakapan dugaan pemerasan yang dilakukan ‘peluncur’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendapat atensi khusus dari Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

Bacaan Lainnya

ART sapaan akrabnya menyampaikan kepada media ini soal kabar pencopotan Kasi Intel Kejari Parimo, Agusjayanto, S.H, M.H.

“Kajati memberikan informasi kepada saya bahwa Kasi Intel Kejari Parimo di copot dari jabatannya,” terang ART Sabtu, (13/08/2022).

Jebolon Doktor Universitas Muslim Indonesia ini mengapresiasi sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeylohi atas pencopotan itu.

“Saya sangat mengapresiasi sikap tegas saudara Kajati Sulteng yang langsung mencopot Kasi Intel Kejari Parimo. Saya berterima kasih pada Kajati karena ini aspirasi masyarakat Parigi terkait perbuatan oknum Jaksa yang tidak bertanggung jawab dalam penegakan hukum yang coba-coba bermain dan itu langsung beliau tindak,” ucap ART

Kasus ini kata ART, merupakan aspirasi masyarakat parigi yang disampaikan kepadanya, sehingga dirinya langsung melakukan komunikasi dengan Kajati Sulteng.

“Saya langsung melakukan komunikasi saat dapat laporan itu dan Kajati dari mencuatnya kasus ini langsung memerintahkan tim Aswas untuk memeriksa Kasi Intel,” jelas Anggota Komite I DPD RI yang membidangi Politik Hukum dan Keamanan itu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, S.H, M.H yang dikonfirmasi terkait kebenaran pencopotan anak buahnya mengaku belum mendapat informasi akan hal itu.

“Saya belum tau pak, belum dapat infonya. Karena kan sudah diambil alih Kejati Sulteng,” terangnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara antara seorang yang mengaku sebagai ‘Peluncur’ oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan seorang perempuan yang diketahui berinisial HH dan merupakan penyedia beras dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam percakapan disebut, Agus Jayanto melalui Kamal diduga meminta uang sejumlah Rp.60 Juta kepada HH.

Bahkan, dalam keterangannya usai diperiksa Tim Kejari Parimo, HH mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Agusjayanto sebesar Rp30 Juta melalui seorang Kabid di Dinas Sosial berinisial SFD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *