Berita Keren | Aggota DPD RI / Senator asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha mempertanyakan penanganan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Buol.
Menurut Abdul Rachman Thaha, Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Buol telah bergulir di kepolisian sejak 2021.
Namun kata anggota komite 1 DPD RI ini, Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Buol hingga kini belum menuai hasil alias belum menyeret satupun tersangka
“Saya menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Buol dan mereka mempertanyakan kenapa Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Buol tidak berjalan? Setelah saya kroscek, Kajari Buol ternyata sudah menerima SPDP danmengembalikan berkas tersebut ke Polres Buol,” jelas pria yang tenar dengan akronim ART tersebut via telepon, Jumat (12/8/2022).
Bahkan menurutnya, penanganan kasus itu telah ia pertanyakan kepada AKBP Dieno Hendro Widodo, Kapolres Buol lama.
Hanya saja, ART menyebut, jawaban kapolres saat itu tidak memuaskan.
“Menurut Kapolres lama penanganan ini harus berhati-hati, menurut saya apanya yang harus hati-hati. Kasus Korupsi itu jelas kok. Kasus Teroris saja bisa diselesaikan apalagi kasus Korupsi, tidak masuk akal logika berbicara hukumnya,” ucap jebolan Doktor Hukum UMI tersebut.
“Yang jelas saya meminta kepada Kapolda untuk mengawal kasus tersebut dan meminta Kapolres baru untuk lebih serius,” ujar Abdul Rachman Thaha
ART memastikan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Buol akan menjadi pembahasannya dengan Kapolri dalam rapat kerja DPD RI.
Diketahui, DAK Pendidikan Buol 2022 sebesar Rp 31,6 miliar untuk fisik reguler dan Afirmasi satuan pendidikan.
Dana itu dikelolah masing-masing sekolah, namun mendapat intervensi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buol.
Berdasarkan audit BPK RI, terdapat Rp 22 miliar temuan dalam pengelolaan dana tersebut.
BPK kemudian meminta Inspektorat untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan khusus terhadap penggunanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan kelebihan volume perkejaaan dan beberapa temuan lain.
Kepala sekolah kemudian diminta mengembalikan dana temuan. Kepala sekolah pun harus gigit jari dan menanggung kerugian.(*)