Kejagung Didesak Usut Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Sulteng

Kantor Kejaksaan Agung (Foto: JPNN.com)

Berita Keren | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan penambangan nikel secara ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bacaan Lainnya

“Terdapat dugaan aktivitas penambangan illegal nikel di Sulawesi Tengah dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, melansir liputan6.com dikutip Kamis (29/9).

Dugaan penambangan ilegal kata Boyamin, didasari oleh terbitnya surat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan izinnya telah berakhir.

Bahkan menurutnya, para perusahaan itu tetap bisa menambang karena memiliki dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.

“Kejagung semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan lembaga terkait yang berwenang menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan,” ujarnya.

“Pendapat hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menagih Kejagung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait aktivitas penambangan ilegal.

“MAKI meminta Kejagung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum,” katanya.

Selain itu, kata Boyamin, MAKI juga meminta Kejagung mendalami dugaan korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan penambangan yang tak memiliki izin.

“MAKI akan segera berkirim surat resmi kepada Jaksa Agung RI untuk segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan khusus atas dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion Kejati Sulteng,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *