Polres Touna Bekuk 13 Remaja Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Berita Keren | Satuan Reskrim Polres Touna berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap RDS terjadi di Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, tepatnya di Rental PS, Rabu (11/01) malam.

“Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Touna dalam mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/11/I/2023 /Spkt/Res.Touna/Sulteng, Tanggal 11 Januari  2023,” kata Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim pada saat konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01).

Bacaan Lainnya

Kompol Zulkifli mengatakan, terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan berjumlah 13 orang yang masih remaja. Mereka masing-masing  berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),  ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23).

Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu.

Wakapolres menjelaskan modus operandi  terduga pelaku yang berinisial MR, melalui masengger Facebooknya mengechat korban, dimana dia mengajak korban inisial RDS untuk bertemu. Lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku, akhirnya korban mau mengikuti kemauanya untuk bertemu. Beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh MR dan dibawa ke Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, tepatnya di rental PS.

“Sesampainya di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, tepatnya di rental PS, korban inisial RDS langsung dibawa masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR, ke dalam kamar yang tidak digunakan,” jelas Kompol Zulkifli.

Wakapolres mengatakan, setelah korban dan terduga pelaku berinisial MR masuk ke dalam kamar tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan kepada korban.

“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R,  ARS, ASB,  MK, F, MR, MSM,  MF,  MH dan MR secara bergantian melakukan persetubuhan dan atau Pencabulan kepada korban inisial RDS,” kata Kompol Zulkifli..

Wakapolres menambahkan, terhadap para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD, R,  ARS, ASB, MK, F, MR, MSM,  MF, MH dan MR yang kesemuanya berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban yang berinisial RDS, dan akibat dari perbuatan terduga pelaku, korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu kepada keluarganya,” tambah Kompol Zulkifli.

Polisi berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan diimbau kepada masayarakat Kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana. (MAL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *