Oknum Anggota Polri ‘Nyabu’ di Grebek Intel TNI dan Perangkat Desa, Polda Sulteng: Tak Segan Pecat Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Kompol Sugeng Lestari selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng. (Foto: Istimewa)

Berita Keren | Baru-baru ini Intel TNI dan perangkat desa melakukan penggrebekan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di desa lele Kec. Bahodopi Kab. Morowali.

Kegiatan tersebut, mengamankan tiga oknum dalam sebuah kamar kos, satu diantaranya oknum anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Usai diperiksa, anehnya kedua terduga pengedar bersama oknum polisi yang diamankan Unit Intel Kodim 1311 Morowali, tidak mau diterima oleh pihak Polres Morowali ataupun BNNK Morowali.

Sebagaimana dikutip dari media portalsulawesi.id yang tayang tanggal 12 Oktober 2023, Penolakan penanganan hukum terhadap keduanya menimbulkan polemik tersendiri, entah dengan alasan apa sehingga terkesan Polres dan BNNK Morowali saling lempar tanggung jawab.

“Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Morowali inisial Brigadir M, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari merespon pemberitaan beberapa media online, Minggu (15/10/2023).

Sugeng menyebut , pihaknya tidak pernah membela atau menutupi kesalahan anggota yang terlibat narkoba. Komitmen Polda Sulteng tidak berubah, terbukti terlibat narkoba di rekomendasikan PTDH (pemecatan) sebagai anggota Polri.

Menurutnya, ketegasan itu telah ditunjukan pimpinan Polda Sulteng terhadap anggota yang terlibat narkoba. Tidak hanya sidang etik tetapi mereka juga bisa direkomendasikan untuk diproses pidana umum.

“Terkait penggrebekan Intel Kodim Morowali, BNN Morowali dan Aparat Desa, dalam penanganan narkoba kami saling menghormati dan sesuai laporan yang kami terima Kapolres Morowali beranggapan kasusnya akan ditangani BNN Morowali,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan oknum Brigadir M menurutnya, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polres Morowali. Yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine tetapi hasilnya negatif.

“Saya pastikan, apabila Brigadir M terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sangsi pidana umum dan etik akan diterapkan, ujar mantan Wakapolres Morowali Utara itu,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba hendaknya dapat disampaikan kepada Kapolsek, Kasat Narkoba Polres atau Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Dalam hal tertangkap tangan masyarakat dapat melakukan penangkapan dengan mengamankan barang bukti akan tetapi segera, sekali lagi segera sebelum 1×24 jam menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada Kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *