Pemprov Sulteng Gelar Rakor Identifikasi Pemenuhan Hak Korban Peristiwa Pelanggaran HAM 1965

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahruddin Yambas. (Foto : Dinas Kominfo Santik)

Berita Keren | Palu, Sulawesi Tengah – Gubernur diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahrudin Yambas membuka secara resmi Rapat Koordinasi Identifikasi Pemenuhan Hak Korban Peristiwa Pelanggaran HAM 1965 yang diinisiasi oleh Tim Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PKPHAM) Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur, Rabu, (8/11/2023).

Dalam sambutannya, Asisten 1 Fahrudin Yambas menyampaikan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah menaruh perhatian yang besar untuk percepatan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu secara responsif dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Bacaan Lainnya

“Olehnya, saya menyambut baik dan sangat mengapresiasi rapat koordinasi bersama tim PKPHAM sebagai momentum penting dalam upaya penyelesaian maka korban terdampak atas peristiwa tahun 1965 di provinsi Sulawesi tengah.” Pungkasnya

Kemudian, Fahrudin mengatakan, pemerintah daerah akan koperatif dan mendukung penuh hasil-hasil rapat koordinasi ini untuk dijadikan acuan penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.

“Olehnya, langkah-langkah pendataan dan verifikasi korban, saya pandang perlu untuk dilakukan sesegera mungkin sebagai wujud tanggung jawab kehadiran pemerintah untuk mendistribusikan keadilan, dan merestorasi hak-hak korban pelanggaran HAM yang telah direnggut dimasalalu” Ujarnya.

Fahruddin juga mengajak seluruh peserta Rakor untuk pro aktif dalam berdiskusi dan memberikan tanggapan-tanggapan konstruktif guna memperkuat upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat peristiwa 1965 yang terjadi di Sulawesi tengah.

Harapannya, melalui rapat ini dapat terbangun sinergitas dan kesamaan persepsi dari berbagai pihak untuk menuangkan rekomendasi tersebut dengan pendekatan yang humanis dan berkepastian hukum kepada para korban pelanggaran HAM. sehingga hak korban dapat terpulihkan dengan terciptanya rekonsiliasi agar dapat saling memaafkan dan mengikhlaskan satu sama lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *