Berita Keren | Penjabat Bupati (PenjaBup) Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo menghadiri kegiatan Pelatihan Penatausahaan dan Pengelolaan Keuangan Desa di ikuti oleh Kaur Keuangan dan Bendahara Desa se Kabupaten Parimo. Bertempat di Aula Bappelitbangda, Senin pagi, (13/11/2023).
PenjaBup Richard, menyampaikan pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Pemerintah desa dalam hal ini para bendahara desa dituntut untuk memahami, terampil, serta bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban,“ ucap Richard.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, agar bendahara desa memperhatikan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Keuangan desa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kewenangan dan skala prioritas.
Richard sulung mantan Bupati Parimo Longki Djanggola itu, menekankan dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa, merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran.
“Pencatatan tersebut dilakukan didalam buku kas umum, mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas,” imbuhnya.
Kegiatan pelatihan itu sebutnya sangat penting untuk dilakukan karena membantu pemerintahan desa dalam meningkatkan perkembangan desa, meningkatkan kualitas aparatur dalam pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
Ia pun berharap, pelatihan itu dapat diikuti oleh seluruh bendahara desa tanpa diwakili.
“Dari hasil pelatihan ini, dapat membantu bendahara desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa dengan baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dia pun menambahkan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bendahara harus bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan segala hal yang berhubungan dengan uang, untuk itu, mewujudkan pengelolaan keuangan dengan baik, perlu adanya asas transparan dan akuntabel.
“Penatausahaan keuangan desa ini wajib dibuat, mengingat tugas para bendahara desa selain melaporkan keuangan desa, juga menyimpan, menerima, menyetorkan, membayar, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan penerimaan serta pengeluaran agar APBDes dapat terlaksana dengan baik“ tutupnya. (IKP)