Anggota DPD RI Diancam Pria Mengaku Eks Napiter di PN Palu, Begini Kronologinya

Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). (Foto: Istimewa)

Berita Keren | Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mengaku diancam seorang pria yang mengaku eks narapidana terorisme (napiter) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (5/12).

Dugaan pengancaman oleh pelaku yang berinisial IS disampaikan oleh kuasa hukum ART, Amerullah melalui siaran pers pada Rabu (6/12).

Bacaan Lainnya

Menurut Amerullah, salah seorang yang mengaku eks napiter Poso berinisial IS mendatangi PN Palu di Jalan Sam Ratulangi dan memantau Abdul Rachman Thaha yang hendak mengikuti sidang.

Sebelum sidang berlangsung, IS dan ajudan Abdul bahkan sempat saling bersitegang. Ketegangan berawal ketika IS memotret anggota DPD RI itu secara diam-diam.

Begitu dihampiri ajudannya ART yang menanyakan secara baik-baik apa tujuan IS memotret diam-diam, pelaku malah tidak terima. IS yang keberatan lantas mengancam.

“Klien kami diancam. Yang mengancam salah seorang pria bernama Iswadi atau IS,” kata Amerullah.

Saat pengancaman itulah peLaku mengaku bahwa dia mantan narapidana terorisme Poso.

“Ini sangat berbahaya dan kami tidak terima dengan pengancaman ini,” lanjut Amerullah yang melihat langsung pelaku mengancam kliennya.

Adapun siang itu Amerullah bersama ART hadir ke PN Palu guna mengikuti perdata gugatan Rp 35 miliar dengan agenda mediasi.

Dalam perkara itu. ART adalah Penggugat, sedangkan tergugatnya beberapa pihak, antara lain Yenny Yus Rantung (tergugat I), Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Manunggal Honda Balindo (turut tergugat I), dan BCA Finance (turut tergugat II).

Saat itu, kata Amerullah, IS berteriak-teriak ke arah ART dan menuduh kliennya telah mengancam dua pihak Tergugat, yakni Rifaldi Pattalau dan Yenny Yus Rantung.

Amerullah pun mendekati IS dan menanyakan kenapa palu berteriak-teriak. “IS bilang kepada saya, bahwa ART ancam-ancam Rifaldi dan Yenny. Makanya dia mengamuk dan intimidasi balik ART,” ungkapnya.

Namun, Amerullah menyebut yang disampaikan IS soal kliennya telah melakukan ancaman kepada Rifaldi (tergugat II) dan Yenny Yus Rantung (tergugat I) tidak benar.

“Karena saat itu juga saya datangi Rifaldi Pattalau yang kebetulan juga hadir di PN Palu. Saya bilang ke Rifaldi ‘kapan kau diancam ART, Rifaldi?’ Dan Rifaldi pun tidak menjawab pertanyaan saya. Dia hanya senyam senyum tanpa kata,” tutur Amerullah.

Untuk itu, dia meminta agar kepolisian memberi atensi atas kejadian yang dialami kliennya. Sebab, aksi premanisme dan pengancaman oleh pelaku dilakukan terang-terangan.

“Ini bentuk premanisme sipil. Klien kami adalah seorang pejabat negara. Patut dilindungi keselamatan dirinya dan keluarganya. Apalagi, ini pelakunya seorang mantan narapidana terorisme,” ujar Amerullah.

Amerullah juga menduga pengancaman terhadap ART telah direncanakan sebelumnya, sehingga perlu ditelusuri motivasi Rifaldi Pattalau dan Yenny Yus Rantung yang membawa IS datang ke PN Palu.

“Secara terbuka, kami minta perhatian langsung dari Kapolda atas insiden yang dialami klien kami yang merupakan seorang anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha,” ujar Amerullah.

Sementara itu, anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha juga mengatakan apa yang dilakukan eks napiter itu merupakan tindakan premanisme dan pengancaman.

“Saya kembali diancam. Ini sudah pernah saya sampaikan sebelumnya. Ini dilakukan lagi kepada saya. Pelakunya eks napiter yang datang mengawal Rifaldi dan Yenny Yus Rantung datang ke PN Palu,” kata ART saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu, dia berharap kejadian itu mendapat perhatian kepolisian. Sebab, perbuatan pelaku yang eks napiter mengancam jiwa dan keselamatannya sebagai seorang pejabat negara.

“Perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dengan cara memanggil Rifaldi, Yenny Yus Rantung, serta IS untuk dimintai keterangan,” ucap senator dapil Sulteng itu.

ART bahkan menyebut salah seorang Tergugat, Yenny Yus Rantung pada sore hari seusai kejadian, melakukan pertemuan di salah satu warkop di Palu, yang masih ada kaitannya dengan peristiwa di PN Palu.

“Saya minta ini diusut kepolisian. Jika Polda Sulteng tidak cepat merespons hal ini, saya akan sampaikan ke Mabes Polri,” ujar ART.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *