Berita Keren | Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) 2015–2016 terus berjalan.
Dari pantauan media ini tercatat lebih dari 30 orang telah menjadi saksi dalam persidangan atas terdakwa Zulfinachri Achmad, Ahmad Rudianto dan Rifani Makaramah itu.
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan ini diantaranya, saksi dari Inspektorat, aparat desa, para pemilik lahan dan panitia pengadaan lahan 2015-2016 Pemda Parigi Moutong.
Pada sidang yang digelar Selasa (7/12/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Maulana mendakwa Zulfinachri, Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar dalam kasus tersebut.
Adapun pengadaan tanah itu, dengan rincian sebagai berikut, pembelian tanah fiktif Rp525 juta, pembelian tanah yang tidak dapat dimanfaatkan Rp904.3 juta, pembelian tanah atas ketidak sesuaian antara dokumen pembayaran harga ganti rugi tanah dengan nilai pembayaran yang diterima oleh pemilik tanah Rp1,48 miliar, kekurangan pembayaran PPh Rp866,3 juta, perbedaan luas lahan yang dibayar dengan hasil pengukuran BPN Kabupaten Parimo Rp104,2 juta.
Dakwaan itu dibacakan JPU Taufan Maulana dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar, Ferry Marcus Justinus Sumlang dan Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Sementara itu terkait persidangan kasus lahan fiktif, Ketua Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (Ampibi) Parigi Moutong, H. Rahman P. Ondo berkeyakinan bahwa Majelis Hakim PN Tipikor palu akan memutus berat kasus ini.
“Kami Ampibi percaya, bahwa Mejelis Hakim akan memutus kasus ini dengan hukuman yang adil, dan menghukum seberat-beratnya para terdakwa yang telah melakukan korupsi” ujarnya.
Keyakinan bahwa kasus ini akan di putus berat oleh Mejelis Hakim, menurut mantan anggota DPRD Parigi Moutong itu karena selama persidangan pihak Ampibi selalu mengikuti jalannya sidang dan dari sidang yang di ikuti tidak ada saksi yang meringankan perbuatan para terdakwa.
“Setiap sidang kami selalu hadir mengikuti, ada beberapa orang kami yang setia memantau jalannya persidangan kasus ini. Dan saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada yang meringankan mereka. Sehingga kami yakin bahwa kasus ini akan dihukum seberat-beratnya” Pungkasnya