Berita Keren | MOROWALI – Bupati Morowali, Taslim, diketahui baru-baru ini melaporkan lima perusahaan ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Adapun lima perusahaan yang dilaporkan, yakni PT Citra Teratai Indah, PT Kurnia Degess Rapitama, PT Gemilang Bumi Lestari serta PT Hikari Jeindo dan PT Putra Sulawesi Mining.
Menyikapi hal itu, Dr. Mardiman Sane, selaku Kuasa Hukum kelima Perusahaan tersebut menegaskan akan melaporkan balik Bupati Morowali jika tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti.
Dr. Mardiman juga menegaskan, tidak terima dan menolak segala tuduhan praduga tak bersalah yang dilakukan Bupati Morowali kepada kliennya.
“Kami akan melaporkan balik Bupati Taslim, jika tuduhannya tidak terbukti, ini sudah menjurus kepada fitnah. Bahkan penghakiman kepada klien saya,” tegas Dr. Mardiman, saat menggelar Konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Kota Palu, Jum’at 28 Januari 2022.
“Semua saya yang mengurus Legal Opini (LO), berkas berkasnya saya yang mengurus semua. Dasar hukumnya itu, Permen ESDM 26 Tahun 2018 Pasal 54,” terangnya.
Ia menyampaikan, dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan, sama sekali tidak diketahui kliennya. Bahkan kliennya tidak pernah melihat apalagi menggunakan surat yang dimaksud.
“Pada saat kami mendaftarkan beberapa perusahaan ini ke Ditjen Minerba pusat, kami tidak pernah pakai itu surat, kan bikin bingung surat yang dimaksud itu kemana, silahkan cek kalau ada disana,” ujarnya.
Demikian, kata Dr. Mardiman, tuduhan dan laporan yang dilakukan Bupati Morowali sangat berimbas terhadap kliennya. Dimana kliennya mengalami kerugian materil maupun nama baik, karena investasi menjadi terhambat.
“Ada investor mau masuk, karena ada masalah begini, investornya tidak jadi dan berfikir dua kali, dan ini kalau dinilai dengan uang, kerugian klien kami sangat besar,” katanya.
Olehnya, Dr. Mardiman, berharap kepada Bupati Morowali dan seluruh jajarannya dan kepada pihak-pihak lain agar menghentikan penghakiman terhadap kliennya dan lebih mengedepankan serta menghargai proses hukum.
“Karena ini ranah pembuktian materil maka formil nya harus jalan dulu, berarti hanya pengadilan yang bisa membuktikan siapa yang bersalah, kita hargai proses hukum,” pungkas Dr. Mardiman Sane.
Sebelumnya, diberitakan kabarselebes.id. Terkait adanya surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), antara lain;
- Surat Nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah.
- Surat Nomor 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama.
- Surat Nomor 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.
- Surat Nomor 318/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Hikari Jeindo.
- Surat Nomor 319/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Putra Sulawesi Mining.
Olehnya, Bupati Morowali, Taslim, menanggapi surat yang diajukan ke lima perusahaan tersebut. Bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali merasa keberatan dan menyampaikan beberapa hal; - Pemkab Morowali tak pernah mengeluarkan surat sebagaimana disebutkan.
- Bahwa dari lima nomor surat tersebut, tak satupun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali.
- Tandatangan Bupati Morowali yang tertera dalam kelima surat adalah benar-benar telah dipalsukan.
- Bahwa untuk menjaga nama baik Pemda Morowali, segera akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelima perusahaan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali untuk segera ditindaklanjuti,” tandas Taslim kepada KabarSelebes.id di ruangannya Kantor Bupati pada Senin (24/1/2022) petang.
Terkait adanya surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), antara lain;
- Surat Nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah.
- Surat Nomor 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama.
- Surat Nomor 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.
- Surat Nomor 318/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Hikari Jeindo.
- Surat Nomor 319/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Putra Sulawesi Mining.
Olehnya, Bupati Morowali, Taslim, menanggapi surat yang diajukan ke lima perusahaan tersebut. Bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali merasa keberatan dan menyampaikan beberapa hal;
- Pemkab Morowali tak pernah mengeluarkan surat sebagaimana disebutkan.
- Bahwa dari lima nomor surat tersebut, tak satupun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali.
- Tandatangan Bupati Morowali yang tertera dalam kelima surat adalah benar-benar telah dipalsukan.
- Bahwa untuk menjaga nama baik Pemda Morowali, segera akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelima perusahaan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali untuk segera ditindaklanjuti,” tandas Taslim melansir KabarSelebes.id di ruangannya Kantor Bupati pada Senin (24/1/2022) petang.
Perihal surat tersebut terkait penyampaian tak mengeluarkan surat penyerahan IUP OP pada Gubernur Sulteng. Dengan Nomor 503/0125/Umum/I/2022. Ditandatangani Bupati Morowali, Taslim, pada 20 Januari 2022.
Untuk itu, dibuatkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/0149/Hkm/I/2022, tanggal 21 Januari 2022. Bupati Morowali, Taslim, sebagai pembeti kuasa, dan Kabag Hukum Setda Morowali, Bahdin Baid, sebagai penerima kuasa.
Secara khusus mendampingi dan atau mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa dalam laporan pidana pemalsuan dokumen.
“Penerima kuasa diberi hak untuk dapat menggunakan segala tindakan hukum dalam laporan ini, sepanjang tak bertentangan hukum dan asas kepatutan,” ungkap Taslim.
Pada Senin 24 Januari 2022, Bahdin Baid telah membuat laporan polisi. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/20/I/2022/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng. (ahl)/AM