Berita Keren | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha mewarning para penegak hukum baik kejaksaan maupun polri agar berhati-hati dalam menangani perkara yang diadukan masyarakat agar tidak menjadikan perkara perdata sebagai kasus pidana.
“Kapolda, kapolres, kejati, dan kejari hati-hati dalam penegakan perkara. Jangan coba-coba bermain. Saya melihat hampir seluruh daerah banyak kasus yang belum selesai dikarenakan mafia hukum dalam hal ini para cukong yang masuk mengintervensi. Khususnya kasus tanah dan kasus korupsi,” tegas ART dalam keterangan yang diterima redaksi Jumat (11/02/2022).
ART mengaku banyak menerima aduan terkait kasus korupsi di daerah yang tidak diproses sebagaimana mestinya. Itu dikarenakan adanya intervensi kekuatan besar di belakangnya.
“Ada banyak mafia hukum yang bermain dengan oknum kapolda, kajati, kapolres, dan kajari. Mereka sudah sangat masuk mengintervensi penegakan hukum di daerah ini, khususnya di daerah,” bebernya.
Menurut Abdul Rachman Thaha, masyarakat dalam mencari keadilan banyak yang terzalimi karena proses penegakan hukum tersendat.
“Para mafia hukum ini sudah sangat terlau jauh mengintervensi. Misalnya kasus tanah di Sulteng dan Sulsel. Ini berdasarkan aduan masyarakat yang saya cek di lapangan, ternyata benar,” ujarnya.
“Saya minta aparat penegak hukum harus betul-betul melakukan proses. Jangan ada yang berani bermain dalam proses keadilan. Mencari kesalahan masyarakat sehingga kasusnya berlanjut, cara-cara seperti itu tidak betul. Saya ingatkan, jangan coba main-main,” lanjut ART.
Lebih jauh, Abdul Rachman Thaha memastikan tidak tanggung-tanggung untuk merekomendasikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencopot para kapolda, kapolres, kejati, dan kejari yang berkoalisi dengan mafia hukum.
“Tidak hanya itu (pencopotan), saya juga akan membawa mereka ke pidana umum jika terbukti memainkan proses hukum,” tegasnya lagi.
Abdul Rachman Thaha pun meminta kejaksaan hadir dan menjadi bemper di tengah masyarakat yang mencari keadilan. “Kejaksaan harus hadir sebagai bemper masyarakat pencari keadilan. Kalau itu kasus perdata, maka proses lah sesuai perdata. Jangan dilarikan ke pidana,” katanya.
“Jadilah jaksa yang beriman, jadilah anggota polri yang beriman agar rahmat Allah SWT turun ke negeri ini,” tutup Abdul Rachman Thaha. (mah)