Berita Keren | Parigi – Pegiat Anti Korupsi Adnyana Wirawan meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk segera memproses pemberhentian Zulfinachri Achmad, S.Stp, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parigi Moutong.
Menurut Bendahara Umum Ampibi itu, hingga kini dari berbagai sumber Informasi yang dihimpun oleh pihaknya, menyebut Kadis PMD Parimo masih dijabat Zulfinachri dan belum dinonaktifkan.
“Kami minta kepada Bupati, Wakil Bupati juga Sekretaris Daerah untuk segera melakukan proses pemberhentian Kadis PMD, karena sumber-sumber kami menyampaikan belum ada penonaktifan” jelas Adnyana
Dirinya berharap agar Bupati bisa mendudukan pelemik ini secara jernih dan profesional, sehingga tidak merusak tatanan hukum dan birokrasi yang ada di Parigi Moutong.
“Kami sangat berharap bahwa pemberhentian ini segera di lakukan Bupati. Pak Samsurizal harusnya gantung dulu kepentingan tentang kaitan hubungan kekerabatan dengan Ari (Zulfinachri Achmad), jalankan hukum dan perundang-undangan yang ada dengan seadil-adilnya. Ini sudah sangat merusak tatanan birokrasi ” ketus Adnyana Wirawan.
Baginya, sudah cukup keistimewaan itu diberikan selama ini. Saatnya para penentu kebijakan yang mempunyai kapasitas untuk bertindak tegas kepada Mantan Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata itu.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang menjatuhkan Vonis 4 tahun penjara kepada Zulfinachri Achmad, dianggap pantas untuk dijadikan dasar melakukan pemberhentian.
Selain itu juga menurutnya, ketentuan pasal 88 ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah dapat menjadi dasar yang kuat. Sebab, status Zulfinachri saat itu adalah terdakwa dan statusnya penahanannya adalah tahanan kota.
“Coba kita buka bagaimana ketentuan aturan, kita tahu statusnya itu telah di tahan, tahanan kota itu statusnya tahanan, ketentuan aturan pasal 88 ayat 1 huruf C itu jelas mengatakan bahwa ASN diberhentikan sementara ketika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Lalu apa yang membuat mereka ini takut berhentikan ini orang” tegasnya
Ia menyebut, sejak penetapan tersangka pihaknya sudah menyuarakan hal itu. Pada penetapan tersangka menurutnya sudah selayaknya untuk diberhentikan sementara.
“Tapi tidak diberhentikan. Sudah jadi terdakwa tidak juga dinonaktifkan, sekarang sudah jatuh vonis lantas tidak juga diberhentikan betul-betul rusak daerah kita dan sudah hilang moral pemimpin daerah kita membiarkan hal-hal ini terjadi” tegasnya.
“Sangat aneh sejak berstatus tersangka sampai vonis masih dibiarkan aktif menandatangani berbagai dokumen, kami punya dokumen bahwa orang ini bertanda tangan dan masih mengendalikan Dinas itu. Apasih prestasinya selama ini memimpin OPD, yang ada hanya masalah, tapi sudah bermasalah hukum masih dipertahankan mati-matian. Apa karena dia adik sekda” pungkasnya
Sebelumnya dalam sidang kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan untuk kepentingan masyarakat dan Pemda Parigi Moutong 2015-2016 yang di gelar Kamis, 7/042022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang dipimpin Hakim Chairil Anwar,S.H,M.H, Ferry Marcus Justinus Sumlang, S.H, M.H dan Bonifasius Nadya, S.H, M.H memutuskan Zulfinachri Achmad selaku pengarah Tim Pelaksana pengadaan tanah divonis pidana 4 tahun penjara.
Selain itu ia dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu Kabid Pengadaan Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait polemik pemberhentian Kadis PMD Parimo, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak merespon pesan yang dikirimkan padahal telah tercentang biru. (Adi)