Paulus Pasodung Disebut Tak Bersalah, Ini Tanggapan Keras Maradika Malolo

Maradika Malolo (Raja Muda) Kerajaan Parigi, M. Awalunsyah Passau, BA

Berita Keren | Polemik denda adat yang kurang lebih dua tahun tak diselesaikan oknum Anggota Legislatif (Anleg) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dari Partai Perindo yakni Paulus Pasodung terus bergulir.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Tengah pun, akhirnya telah mengundang kadernya Paulus Pasodung untuk melakukan klarifikasi, atas persoalan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Parimo, Yolanda Mambu pun meneruskan surat dari pemangku adat Parigi Barat, yang ditandatangani Alimin S Yodjo sebagai hasil klarifikasi awal pihaknya terhadap Paulus Pasodung ke DPW.

Dalam surat pemangku adat tertanggal 5 Oktober 2019 tersebut, menyebutkan Paulus Pasodung tidak bersalah atas pelanggaran asusila yang dituduhkan kepadanya.

Menanggapi surat pemangku adat Parigi Barat itu, Maradika Malolo (Raja Muda) Kerajaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, M. Awalunsyah Passau, BA kembali angkat bicara.

Secara tegas ia mengatakan, berita acara penyelesaian pelanggaran adat oknum Anleg, yang ditandatangani oleh Kapitalau (Kepala Kampung) Parigi Barat pada 2019, tidak dapat menganulir putusan sidang adat yang lebih tinggi.

“Memang benar kalau dia dinyatakan tidak bersalah, tapi Alimin S Yodjo dalam kapasitas Kapitalau Parigi Barat, Parigi Mpu’u, ruang lingkup wilayahnya kecil, tidak seperti Magau Parigi. Dengan hasil sidang Lembaga Adat Patanggota, putusan sidang di wilayah Parigi Barat teranulir,” tegas mantan Ketua DPRD Parimo itu saat dihubungi, Minggu 18 April 2022.

Diapun menjelaskan, saat pemeriksaan di wilayah Parigi Barat, para pemangku adat tidak mengundang kedua belah pihak yang diduga melanggar adat. Namun, hanya Paulus Pasodung saja, dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah.

Sehingga, perempuan yang disebut-sebut sebagai pasangannya keberatan, dan melaporkan persoalan itu ke Lembaga Adat yang lebih tinggi.

“Seperti itulah kronologisnya, makanya perempuan yang disebut sama-sama melakukan pelanggaran itu langsung melapor ke Lembaga Adat di Parigi. Dia merasa keberatan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Lembaga Adat Patanggota kembali membuka kasus itu, dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, yang digelar di salah satu hotel di Kota Parigi.

Dalam pemeriksaan, Paulus Pasodung jelas mengakui kesalahannya. Raja Muda juga menyebut, pihaknya sempat menegur Alimin S. Yodjo karena proses pemeriksaan yang dilakukan hanya sepihak.

“Kami menyelesaikan pelanggaran adat itu sesuai dengan ketentuan, dan memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelanggaran dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *