Berita Keren | Martoha Tahir (MT) dikabarkan divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Koperasi Tasi Buke Katuvu.
Kabar tersebut diperoleh dari sumber yang tidak ingin disebut namanya. Sumber menyebut, bahwa mantan bendahara koperasi Tasi Buke Katuvu itu dijatuhkan vonis bersalah.
“Pak MT dalam kasus ini turut serta dan di vonis dua tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lain masih menunggu putusan MA” kata sumber Kamis, 25 Agustus 2022.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo), Muhamat Fahrurozi, S.H, M.H yang dihubungi media ini membenarkan kabar tersebut.
“Benar, namun kami masih menunggu putusan MA untuk dua terdakwa lain,” jelas Ozzy sapaan akrab mantan Koordinator Intel Kejati NTB itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas (Onslag), masing-masing kepada mantan Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama, Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Parimo, Hamka Lagala serta Bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu, Martoha Tahir.
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Mautong, 2012-2017 dengan kerugian Negara Rp2,1 Miliar. (AAF)