Berita Keren | Pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang dilakukan Bawaslu Sulteng bersama Bawaslu dan KPU Kota Palu menemukan seorang warga yang telah 9 tahun meninggal masih dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).
Diketahui yang bersangkutan telah meninggal sejak tahun 2013. Namun anehnya dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada SIPOL KPU tercatat E-KTP nya kembali dikeluarkan tahun 2017. Kemudian terdaftar sebagai anggota Parpol sejak Tahun 2022.
“Fakta lainnya yang didapatkan di lapangan dari mantan istrinya bahwa akta kematian yang bersangkutan belum perna dikeluarkan sejak meninggal. Sehingga menjadi bahan Bawaslu Sulteng untuk lebih serius mengawasi pemutakhiran data pemilih,” jelas Komisioner Bawaslu Sulteng, Nasrun, Senin (24/10/2022).
Selama dua hari pelaksanaan Verfak, Nasrun menguraikan modus pencatutan nama dengan menggunakan data dari E-KTP marak ditemukan. Namun saat verifikator menyandingkan data di SIPOL, kebanyakan foto dan tanda tangan berbeda dengan dokumen yang dimiliki oleh warga.
Atas kejadian ini, ia meminta kepada jajaran Bawaslu Kota Palu untuk segera menelusuri kasus ini dan menuangkan kejadian ini ke dalam Formulir A Pengawasan. (Jang)