Bawaslu Donggala Pastikan Akan Kawal Ketambahan 5 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kab. Donggala, Malfinas (Kanan/pegang Mic). Foto/Istimewa

Berita Keren | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Donggala memastikan akan mengawal ketat proses ketambahan lima (5) kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan, Anggota Bawaslu Donggala Malfinas melansir netiz.id, Sabtu (12/11/22).

Malfinas mengatakan bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 jumlah kursi Anggota DPRD kabupaten Donggala akan bertambah sebanyak 5 kursi.

Sehingga menurutnya, jika bercermin pada Pemilu tahun 2019 jumlah kursi sebanyak 30, nantinya pada Pemilu tahun 2024 mendatang akan mengalami penambahan sebanyak 35 kursi.

“Penambahan kursi terjadi seiring adanya penambahan jumlah penduduk, yang mana Tambahan lima kursi akan diatur sesuai dengan sebaran penduduk di masing-masing wilayah,” Ujarnya

Malfinas juga menegaskan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dalam hal ini pengawasan siap mengkawal proses tersebut berdasar aturan dan mekanisme yang telah diatur.

Lebih lanjut, Malfinas katakan dengan adanya penambahan kursi calon anggota legeslatif tersebut, menjadi suatu semangat dan motifasi bagi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu khusunya kabupaten Donggala dalam melakukan perbaikan dokumen syarat yang berkualitas, agar lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi Parpol untuk menambah besaran kursi di parlemen dan membuka peluang bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya tidak mendapatkan kursi,” Ungkap Malfinas.

Diketahui pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.

Dan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 5 November 2024 serta di tandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Sebagaimana diketahui ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi. (KB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *