Sejak Diluncurkan MA, Aplikasi E-BERPADU Telah Digunakan 43.407 Permohonan

Berita Keren | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengklaim, sejak aplikasi E-BERPADU diluncurkan pada Agustus 2022, sampai 30 Desember 2022 sebanyak 43.407 permohonan di pengadilan yang menggunakan pelayanan aplikasi tersebut.

“Adapun rinciannya sebagai berikut, Izin persetujuan penyitaan secara elektronik sebanyak 16.382 permohonan , izin atau penggeledahan secara elektronik 4.401 permohonan, perpanjangan penahanan secara elektronik 7.315 permohonan.” Demikian pemaparan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Syarifuddin dalam refleksi Kinerja MA tahun 2022 secara virtual, Selasa (3/1).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya terangnya, pembantaran secara elektronik 15 permohonan, permohonan diversi secara elektronik 221 permohonan, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik 281 permohonan, permohonan izin besuk elektronik 8.882 permohonan, pelimpahan berkas perkara secara elektronik.5.931 permohonan.

“Hingga total layanan yang berhasil dijalankan aplikasi E-BERPADU tahun 2022 sebanyak 43.407 permohonan,” katanya.

Sebelumnya, MA meluncurkan aplikasi E BERPADU atau elektronik berkas pidana terpadu digagas dan dikembangkan oleh ke sekretariatan MA.

Aplikasi E- BERPADU memiliki enam layanan berupa, pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin atau penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.

Aplikasi E-BERPADU sendiri merupakan penunjang program digitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPPT- TI sebelumnya telah ada.

Pada awalnya MA menunjuk tujuh wilayah sebagai pilot project yaitu, PT Makassar, Palembang, Banjarmasin, Jogjakarta, Ambon dan PT Kupang, Mahkamah Syariah Aceh dan satu wilayah PT Padang berdasarkan MoU secara mandiri.

Setelah dilakukan sosialisasi sejak Oktober 2022 lalu, ini seluruh pengadilan negeri atau Mahkamah Syariah atau Pengadilan tinggi, Mahkamah Syariah Aceh sudah 100 persen menggunakan link aplikasi E- BERPADU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *