Berita Keren | Setelah divonis 4 tahun penjara pada 8 April 2022 lalu, akhirnya Zulfinachri Ahmad, bersama Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto masing-masing mantan pejabat di Pemda Parigi Moutong (Parimo) di akhirnya dieksekusi Jumat (6/1-2023).
“Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023, bertempat di Lapas Kelas III Parigi, Tim Jaksa Eksekutor telah mengeksekusi terpidana korupsi Atas Nama Zulfinachri,”kata Kajari Parigi Moutong Ikhwanul Ridwan,SH menjawab wartawan Sabtu (7/1-2023).
Menurutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 6019 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia mengatakan yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Kata dia menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian kata Kajari menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1 s/d 113 terlampir dalam berkas perkara, Nomor 114 s/d dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Membebankan kepada yang bersangkutan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,000 (dua ribu lima ratus rupiah),”jelas Kajari.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni pidana penjara tiga tahun, membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp, 1,7 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Zulfinachri, adalah tervonis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2015–2016. ***