Kajari Parimo Minta Pemkab Jalin Komunikasi dan Konsultasi jika Tidak Ingin Berhadapan Hukum

Berita Keren | Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) harapkan Pemerintah Kabupaten dapat menjalin komunikasi dan konsultasi dengan pihaknya jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, sehingga dapat menciptakan terwujudnya pembangunan di Parigi Moutong.

Hal itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Ikhwanul Ridwan Saragih, SH pada acara penanda tangan perjanjian kerjasama (MoU) antara pihaknya dengan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu bertempat di rumah jabatan Bupati (Rujab) pada Kamis (23/2/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui dengan adanya hasil pemeriksaan dari BPK di lingkup pemerintah parimo, Bupati Samsurizal menindak lanjuti hasil pemeriksaan itu dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Parigi.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) pemerintah daerah parimo dengan kejaksaan Negeri adalah sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pihak ke tiga,” tutur Bupati.

Hal tersebut ia lakukan, agar semua pimpinan dijajaranya baik kepala dinas, camat dan kepala desa lebih berhati hati dalam penggunaan setiap dana anggaran proyek.

Dirinya menambahkan, menyampaikan tidak hanya bagi setiap pimpinan di Pemerintahan Daerah, akan tetapi siapa saja yang mencoba untuk melanggar hukum harus ditindaklanjuti.

“Siapa pun dia tak terkecuali, entah dia jabatanya Bupati harus ditindak,” tegas Samsurizal.

Ia pun berharap, Pimpinan OPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak ingin berhadapan langsung dengan aparat Hukum.

Dikesempatan yang sama Kajari Parigi Ikhwanul ridwan SH juga menyampaikan untuk penindakan dari Kejaksaan Negeri Parigi, ia katakan pihaknya tak serta merta melakukan penindakan proses hukum, tentu kami harus mempunyai surat kuasa dari Bupati jika menangani setiap permasalahan hukum dan Kami harus menelaah setiap kasus yang ada di Desa maupun dilingkup Pemkab Parimo.

”Kami tidak serta merta melakukan keputusan, akan tetapi kami akan berikan peringatan terlebih dahulu, karena atas Perintah Jaksa Agung kepada kami semua Kajari diseluruh Indonesia, bahwasanya kami juga mempunyai tugas untuk mengawal dan menjaga desa, karena itu sudah menjadi amanat Jaksa Agung,” jelasnya.

Kajari juga memberikan peringatan agar penggunaan Dana desa tidak dipergunakan dalam kegiatan bimtek.

Kajari berharap pemerintah bisa menjalin komunikasi yang baik dengan terus berkonsultasi dengan pihak kejaksaan Negeri jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. “Tujuan tersebut dilakukan demi terwujudnya pembangunan di Parigi Moutong,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *