Raih Predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK, Pemkab Parimo Gagal Pertahankan WTP

(Sumber Foto : IST)

Berita Keren | Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) gagal mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah diraih lima kali berturut-turut.

Kali ini BPK Sulteng, memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemkab Parimo atas laporan keuangan tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Hasil ini diterima langsung oleh Penjabat Bupati Parimo, Richard Arnaldo bersama Pimpinan DPRD Parimo, di Gedung Auditorium lantai tiga ruang Lobo Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, Senin (27/05/2024).

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto menyebut ada beberapa permasalahan signifikan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketua BPK Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto saat memberi sambutan.

Menurutnya, terkait masalah pengelolaan PAD, seperti pendataan Wajib Pajak (WP) Daerah belum optimal, penetapan yang tidak sesual ketentuan dan penagihan tidak optimal, pajak retribusi belum dapat di realisasikan dan masih berupa potensi yaitu Pajak MBLB, PPJ atas Listrik yang dihasilkan sendiri.

Kemudian, pendapatan dari pemanfaatan kekayaan daerah, permasalahan yang masif pada beban perjalanan dinas seperti adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya, tumpang tindih, realisasi pembayaran yang melebihi ketentuan serta menggunakan bukti pertanggungjawaban hotel yang tidak sebenarnya.

“Permasalahan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Perpres Nomor 53 tahun 2003,” ucapnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan standar harga satuan dengan peraturan kepala daerah menyebabkan ketidaksesuaian honorarium yang dibayar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada perpres tersebut.

“Permasalahan ketidaksesuaian kualitas dan volume jalan dengan kontrak menimbulkan kelebihan pembayaran yang pada beberapa kasus berindikasi kecurangan (fraud) dan berdampak kepada kewajaran laporan keuangan karena berakibat pada ketidakwajaran belanja, silpa dan aset tetap yang disajikan,” ujar Karyanto.

Disisi lain, temuan yang perlu mendapat perhatian seperti kesalahan penganggaran yang berulang setiap tahun, pengelolaan asset tetap yang tidak tertib, pembayaran belanja pegawal yang tidak sesual ketentuan serta pengelolaan Program Gercep Gaskan Berdaya yang diinisasi oleh pemerintah Provinsi untuk Kabupaten dan/Kota yang dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan.

“Permasalahan-permasalahan itu telah dimuat dalam Buku II, yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tiap Kabupaten dan Kota,” pungkasnya.

Pemkab Parimo berhasil meraih Predikat Wajar Tanpa pengecualian lima kali berturut-turut atas laporan keuangan tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *