Berita Keren | Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat.
“Dua pasutri ini berinisial AN (39) dan AF (37),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Rabu (8/2/2023).
Janni mengungkapkan, pasutri ini ditangkap di Desa Pesaku pada Senin (6/2/2023) siang sekira pukul 14.30 Wita.
“Saat ditangkap kami mengamankan 15 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 3,39 gram dengan uang tunai Rp 90 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu,” ungkap Janni.
Dia menuturkan, pasutri tersebut sudah menjadi target operasi (TO) pihak Polres Sigi, lantaran diduga sebagai pengedar barang terlarang tersebut.