Berita Keren | Rencana anggota DPD-RI Abdul Rachman Thaha melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga sebagai “pemain” kasus ke Jaksa Agung mendapat dukungan dari Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (Ampibi) Parigi Moutong.
Kepala Bidang komunikasi dan hubungan antar lembaga Ampibi, Zulfikar Zamardi mengapresiasi langkah Senator Asal Sulteng itu. Menurutnya, baik Jaksa Agung maupun Kajati Sulteng, tidak perlu mempertimbangkan untuk mempertahankan oknum-oknum jaksa yang dimaksud oleh Abdul Rachman Thaha. Sebab, informasi yang disampaikannya pasti valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Oknum Jaksa yang merusak citra kejaksaan, mengambil keuntungan dari pejabat-pejabat pelaku tipikor ini, mengkhianati perjuangan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi, harusnya mereka itu dikeluarkan dari tubuh kejati Sulteng,” tegas Zulfikar.
Lanjut Pentolan Ampibi ini, enam kasus korupsi yang dilaporkan oleh pihaknya baru satu kasus yang telah Incrah. Lima kasus lain yang dilaporkan justru masih ‘menguap’ dimeja Kejati.
“Kami melaporkan enam kasus korupsi yang terjadi di Parigi Moutong, hanya satu kasus yakni lahan fiktif yang sudah Incrah, itu pun dengan proses pengawalan yang sangat ketat dan penuh perjuangan,” jelas Zulfikar.
Situasi itu katanya, tidak lepas dari peran oknum jaksa yang ‘mengamankan’ sejumlah kasus yang telah mereka laporkan.
“Memang sepak terjang oknum itu, sudah sejak Iama kami monitor, sejak bertugas di Parigi diduga telah terima ratusan juta untuk kasus tertentu, kini berlanjut lagi ketika bertugas di Kejati Sulteng. Sampai saat ini beberapa kasus tersebut tidak jelas statusnya karena ada oknum yang berperan mengamankan. Sehingga kami wajib mendukung agar dia dipindahkan,” pungkasnya.
Anggota DPD RI akan Laporkan ke Jaksa Agung
Sebelumnya, anggota DPD-RI Abdul Rachman Thaha, akan melaporkan beberapa nama oknum jaksa yang bertugas di Sulteng.
Nama-nama oknum jaksa tersebut akan dilaporkan langsung kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Jakarta.
Menurut anggota DPD-RI dari dapil Sulteng ini, oknum jaksa yang dia laporkan diduga menjadi “pemain” kasus.
“Saya akan setor langsung nama-nama mereka kepada saudara Jaksa Agung. Data dan catatannya lengkap. Mana saja kasus yang mereka mainkan, lengkap datanya,” janji senator yang beken dipanggil ART, Sabtu pagi (28/1/2023).
Kejaksaan di Sulteng saatnya melakukan aksi “bersih-bersih”. Tidak hanya di Kejari atau Cabjari saja, tapi seluruhnya.
Terutama di Kejati Sulteng. Penyidik di Kejati, sebut ART, banyak disinyalir jadi pemain kasus. Apalagi kasus-kasus yang berpotensi duit.
Solusinya, mereka harus dipindahkan dari tempat tugasnya yang sekarang. Kalau terus dibiarkan, proses penegakkan hukum tambah rusak gara-gara oknum tersebut.
“Perlu Pak Jaksa Agung tahu tentang Sulteng. Dan oknum jaksa yang setor namanya, saya minta diberi perhatian. Apalagi oknum jaksa tersebut seorang penyidik,”ujar anggota Komite 1 DPD-RI ini.
Sebelum dipindahkan, oknum jaksa yang dilaporkan ART, sebaiknya dipanggil dulu menghadap ke Kejagung di Jakarta. Dikofrontir kepada yang bersangkutan terkait laporan yang masuk.
“Ini kewajiban saya mengawasi jaksa-jaksa dan APH lainnya. Saya kan duduk di Komite 1. Selain amanat konstitusi, ini juga harapan dan permintaan masyarakat yang saya wakili dari Sulteng,” tandasnya.
Respon Kejati Sulteng
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bereaksi datar menyikapi psywar dari anggota DPD-RI, Abdul Rachman Thaha (ART).
Lembaga Adhayaksa tersebut menyatakan tak keberatan, apabila sejumlah jaksanya akan dilaporkan ke Jaksa Agung RI di Jakarta.
Melansir metrosulteng.com Kajati Sulteng Agus Salim mengungkapkan pihaknya tidak keberatan. “Mengenai statement ART, merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia melaporkan ke JA (Jaksa Agung),” jawab Kasipenkum Ronald.
Kajati tak mau berpanjang lebar menanggapi statmen ART. Ia hanya menyatakan itu saja mengenai rencana ART yang akan melaporkan tindak tanduk anak buahnya dalam menangani sejumlah kasus di Sulteng.
Media ini mendapatkan bocoran nama oknum jaksa Kejati Sulteng yang akan dilaporkan ART ke Jaksa Agung. Jumlahnya dua orang. (Jang)