Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Negara Bisa Chaos

Berita Keren | Beberapa waktu lalu isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat, hal itu terjadi pasca gugatan partai Prima ke PN Jakarta pusat dengan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Buntut laporan tersebut membuat PN Jakpus  akhirnya mengeluarkan putusan berupa perintah untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hal itu pihak KPU pun akhirnya melakukan banding atas gugatan yang dilayangkan partai Prima tersebut, dan meminta untuk tertap melanjutkan tahapan pemilu yang sudah sementara berjalan.

Kini hal itu turut mendapatkan penegasan dari Menko Polhukam Mahfud Md yang kembali menegaskan bahwa Pemilu tetap digelar pada 2024. Mahfud mengatakan pelaksanaan pemilu tak bisa diundur lantaran akan melanggar konstitusi. 

Jika skenario penundaan Pemilu 2024 melalui pengubahan konstitusi terlaksana, Mahfud menyebut bakal terjadi kekacauan di Indonesia. Penyebabnya, masa jabatan Jokowi bakal tetap berakhir pada Oktober 2024, namun presiden penggantinya belum terpilih karena menunggu pemilu selanjutnya berjalan.

“Negara ini menjadi chaos karena masa jabatan habis dan presiden yang baru belum diangkat. Karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat. Presiden itu sekarang tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum tahun 2002 kalau terjadi halangan presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa,” kata Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023, dilansir nasional.tempo.co.

Mahfud mengatakan presiden baru harus dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Dia mengatakan jadwal pemilu baru bisa berubah jika konstitusi terkait mewajibkan pemilu diadakan 5 tahun sekali diubah.

“Kan presiden dulu dilantik tanggal 20 Oktober, besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa Pak diubah? Bisa tapi konstitusinya diubah dulu. Mengubah konstutusi itu tidak mudah,” ujarnya.

Mahfud mengatakan perubahan konstitusi tak mudah dilakukan karena ada sejumlah ketentuan. Dia menyebut sidang luar biasa MPR terkait masa jabatan presiden tak mungkin terlaksana lantaran 2/3 parpol tak setuju adanya perpanjangan masa jabatan.

“Satu, harus diusulkan oleh sepertiga pasal mana yang mau diubah. Apa alasannya? Bagaimana rumusannya dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat sepertiga sih gampang. Tetapi, sidangnya harus dihadiri oleh dua per tiga. Oleh anggota MPR. Dua pertiga itu nggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang, karena PDIP nolak perpanjangan, Demokrat nolak, NasDem nolak, PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR,” imbuhnya.

Dalam kesemoatan itu Mahfud MD juga mengatakan Soal aturan yang menyebut jabatan presiden bisa diisi oleh Menteri Dalam Negeri, atau Menteri Luar Negeri, atau Menteri Pertahanan, dirinya menyebut hal itu tak bisa dilakukan jika skenario penundaan Pemilu 2024 terjadi. Sebab, jabatan ketiga menteri itu juga akan habis bersama dengan masa jabatan presiden.

“Oleh sebab itu saya katakan, jangan main-main dengan jadwal pemilu, jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksakan pemilu itu ditunda,” kata Mahfud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *