Berita Keren | Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pengadaan alat air minum kemasan Isemapa Maipiapa pada Jumat (13/10/2023).
Aset milik Perumda Uwe Lino yang disita berupa satu unit bangunan ruang produksi air minum dalam kemasan, satu unit rangkaian water treatment, satu unit cup sealer 2 liner, satu unit conveyor cup tiga meter.
Satu unit WFC gallon 1 head with water flow back, satu unit kompresor 5 hp 8-8 bar, satu unit kompresor 3 hp 6-8 bar, satu unit conveyor gallon 1 meter dan satu unit carton sealer.
Kepala Kejari Donggala, Mangantar Siregar menyebutkan, aset yang disita tersebut senilai Rp1,4 miliar dan dikerjakan pada tahun 2017 oleh CV Uqriel Membangun.
Menurutnya, penyitaan aset tersebut untuk mencegah terjadinya upaya mengubah atau menambah alat bukti.
“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023).
Selain melakukan penyitaan aset, Mangantar menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya menetapkan tersangka.
“Akan ada tersangka dalam waktu dekat ini. Nanti kami umumkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa.
Namun proyek yang diresmikan Bupati Donggala, Kasman Lassa dengan nilai Rp1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat.
Kejari Donggala mengendus ada aroma korupsi dalam pelaksanaannya.